2024-06-29 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan,kewajiban Tawaf Wada' menjadi gugur dan tidak dikenakan denda (dam) bagi jemaah haji wanita yang sedang haid/nifas.
Dengan begitu,jemaah haji yang sedang mengalami haid tidak diwajibkan mengikuti Tawaf Wada' yang merupakan penghormatan terakhir kepada Baitullah atau tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Makkah.
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan,perempuan yang sedang haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram.
"Perempuan sedang haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah," kata Widi dalam keterangan resmi yang ditayangkan di YouTube Kementerian Agama,Sabtu (29/6/2024).
Baca juga: Sepekan Pemulangan Jemaah Haji,Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan
Widi menerangkan,selain bagi wanita haid,Tawaf Wada' juga gugur bagi istihadlah,yaitu orang yang beser,anak kecil,orang yang fisiknya lemah,orang yang terluka keluar darah secara terus-menerus,orang yang tertekan,dan orang yang tertinggal rombongan.
Ia pun menyarankan agar jemaah haji lemah karena usia atau sakit untuk cukup berdoa di depan Masjidil Haram saja.
Selain kelompok tersebut,kata Widi,Tawaf Wada bersifat wajib mengingat rangkaian itu adalah satu wajib haji.
“Bagi yang meninggalkan (Tawaf Wada') dikenakan dam (denda) menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah,Hanafiyah dan Hanabilah). Menurut Imam Malik,Dawud,dan Ibnu Munzir,Tawaf Wada' hukumnya sunah,” terang Widi.
Baca juga: Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram,Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah
Selanjutnya,Widi menjelaskan,Tawaf Wada' dapat disatukan dengan Tawaf Ifadlah bagi sejumlah kelompok.
Pertama,bagi jemaah dalam kondisi uzur,misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.
Kemudian,jemaah dengan masa tinggal terbatas di Mekkah.
“Untuk jemaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air,khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter pertama (tawafnya disatukan),” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
12-16
11-27
11-23
11-17
10-28
10-23
10-15
10-15
10-14
10-14