Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Kehidupan indonesia Ikon mode Teknologi Kesehatan Hotel Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Keuangan Brigade Budaya Pendidikan Mobil Hiburan

MK Mulai Sidang Sengketa Ulang Pileg 2024 pada 9 Agustus 2024

2024-08-06 HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mulai menggelar rangkaian persidangan sengketa ulang Pileg 2024 pada Jumat (9/78/2024) pekan ini.

"Jadwal dimulai 9 Agustus 2024," kata juru bicara MK,Fajar Laksono,kepadaKompas.com,Selasa (6/8/2024).

Dikutip dari laman resmi MK,total terdapat 8 gugatan sengketa ulang dari partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg).

Tujuh di antaranya menggugat sengketa Pileg DPRD,yakni Partai Golkar di Sumatera Selatan,Riau,dan Jawa Barat; PSI di Papua; PAN di Bengkulu; Nasdem di DKI Jakarta; serta caleg bernama Hendra R. Abdul di Gorontalo.

Baca juga: MK Siap Percepat Sidang Sengketa Ulang Pileg,Kejar Pelantikan Caleg

Satu gugatan lainnya berkaitan dengan Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Banten II,dengan Partai Demokrat selaku pemohon.

Mereka merasa tak puas dengan penyelenggaraan atau hasil pemungutan/penghitungan/rekapitulasi suara ulang yang digelar KPU.

Sebelumnya,pemungutan/penghitungan/rekapitulasi suara ulang itu digelar atas dasar putusan pertama sengketa pileg dari MK pada 6-10 Juni lalu.

Singkatnya,ini merupakan hasil sengketa yang dipersengketakan kembali.

Baca juga: Ada Sengketa Lagi Jelang Pendaftaran Paslon,KPU Harap MK Pertimbangkan Nasib Pilkada

Fajar menegaskan,hukum acara yang berlaku pada sengketa ulang ini sama dengan hukum acara yang berlaku pada persidangan sengketa pertama Mei-Juni lalu.

Persidangan juga akan dibagi ke dalam 3 panel hakim yang masing-masing diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo,Wakil Ketua MK Saldi Isra,dan mantan Ketua MK Arief Hidayat.

Mahkamah mempunyai waktu maksimum 30 hari kerja untuk memutus perkara sengketa ulang ini.

MK menargetkan sengekta ini bakal diputuskan pada 19 September 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap