Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Kehidupan indonesia Ikon mode Teknologi Kesehatan Hotel Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Keuangan Brigade Budaya Pendidikan Mobil Hiburan

Google Umumkan Sistem Pembayaran Pihak Ketiga untuk Developer Game Indonesia

2024-08-09 HaiPress

iDoPress - Google pada Kamis (8/8/2024) mengumumkan rencana ekspansi sistem pembayaran pihak ketiga yang disebut "User Choice Billing" (Penagihan Sesuai Pilihan Pengguna/UCB) di toko aplikasi Play Store,bagi pengembang (developer) game di Indonesia.

Rencana itu akan dijalankan di Tanah Air pada akhir tahun ini,bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi,dan Asosiasi Game Indonesia (AGI).

Dengan UCB,pengembang game di Indonesia dapat menawarkan opsi pembayaran tambahan ke pengguna,di luar sistem penagihan yang sudah ada sebelumnya di Google Play.

Sejak akhir tahun 2022,Google Play sebenarnya sudah menyediakan opsi pembayaran pihak ketiga alias UCB untuk pengembang aplikasi. Adapun ekspansi yang diumumkan kali ini ditujukan untuk pengembang game.

Baca juga: Google Uji Coba Sistem Pembayaran Pihak Ketiga di Indonesia

Walhasil,baik pengembang aplikasi maupun game akan mendapat opsi pembayaran yang sama.

"Kami telah menawarkan Penagihan Sesuai Pilihan Pengguna untuk aplikasi selama beberapa tahun," kata Putri Alam,Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik,Google Indonesia dalam keterangan yang diterima KompasTekno.

"Mengingat komunitas gim yang dinamis dan kian berkembang di Indonesia,kami senang dapat memperluas feksibilitas dan pilihan ini ke pengembang gim juga," imbuh Putri.

Putri juga mengeklaim rencana itu sebagai upaya Google dalam mendukung pertumbuhan industri game Tanah Air,menyusul disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional pada 12 Februari 2024 lalu.

Baca juga: Kominfo: Pengembang Game Lokal Masih Terpusat di Pulau Jawa

Menurut Google,komunitas game di Indonesia kian berkembang. Catatan Google menunjukkan bahwa Indonesia memiliki 10.400 pengembang aktif yang mengelola 33.800 aplikasi. Angka ini membuat komunitas pengembang Indonesia berada di peringkat ke-12 di Google Play.

Syarat UCB untuk pengembang aplikasi

Google belum merinci informasi lebih lanjut tentang UCB bagi pengembang game di Indonesia,termasuk soal mekanisme pendaftaran maupun syarat yang ditetapkan.

Berkaca pada ketentuan UCB untuk pengembang aplikasi yang sudah tersedia sebelumnya,pengembang harus memenuhi beberapa syarat,antara lain:

Hanya menawarkan sistem penagihan alternatif dalam aplikasi,contohnya pembayaran berbasis web.

Mematuhi Standar Keamanan Data Industri Kartu Pembayaran (PCI-DSS) (jika menangani data kartu kredit dan debit).

Menyediakan dukungan pelanggan untuk pengguna sistem pembayaran alternatif (termasuk produk yang dijual menggunakan sistem pembayaran alternatif),dan sistem pembayaran alternatif harus menyediakan proses untuk membatalkan transaksi yang tidak sah.

Mengintegrasikan API penagihan alternatif

Selain mematuhi syarat-syarat di atas,pengembang aplikasi juga harus membayar sejumlah biaya layanan ke Google. Bila konsumen membeli melalui sistem penagihan alternatif,biaya layanan standar yang dibayarkan developer akan dikurangi sebesar 4 persen.

Rincian syarat pengembang aplikasi bila ingin menawarkan opsi pembayaran pihak ketiga bisa dilihat pada tautan berikut ini.

Setelah diterapkan,sistem pembayaran pihak ketiga ini bisa diselipkan sebagai alternatif sistem pembayaran yang disediakan Play Store.

Pengguna akan melihat alternatif sistem pembayaran ini ketika hendak menyelesaikan transaksi pembelian sebuah aplikasi.

Perlu dicatat bahwa syarat di atas ditujukan untuk pengembang aplikasi. Meski begitu,ketentuan di atas bisa menjadi gambaran bagi pengembang game ketika UCB sudah diperluas akhir tahun nanti.

Bisa jadi syaratnya sama,atau bahkan dibuat agak berbeda oleh Google Indonesia. Kita tunggu saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap