2024-08-18 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Jessica Kumala Wongso,terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna pada 2016,mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari.
Jessica mendapatkan remisi tersebut berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana selama dirinya ditahan di Lapas Pondok Bambu.
"Selama menjalani pidana,yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan Deddy Eduar dalam keterangannya,Minggu (18/8/2024).
Baca juga: Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini,Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari
Adapun Jessica mendapatkan Pembebasan Bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Keputusan itu mulai berlaku hari ini,Minggu 18 Agustus.
Selama menjalani Pembebasan Bersyarat (PB),Jessica diwajibkan melaporkan dirinya kepada Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan terus menjalani pembinaan hingga 27 Maret 2032.
Diberitakan sebelumnya,Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.
Baca juga: Bebas Bersyarat,Jessica Kumala Wongso Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari
Majelis hakim menyebut Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya tersebut.
Dalam putusan pada sidang Kamis,27 Oktober 2016 lalu,Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada awal 2018 silam,MA sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) Jessica,sehingga dirinya masih divonis hukuman yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
12-16
11-27
11-23
11-17
10-28
10-23
10-15
10-15
10-14
10-14