Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Kehidupan indonesia Ikon mode Teknologi Kesehatan Hotel Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Keuangan Brigade Budaya Pendidikan Mobil Hiburan

MK Minimalkan Calon Tunggal Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah

2024-08-20 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024,Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menyinggung perihal kemunculan calon tunggal pada pemilihan kepala daerah (pilkada).

Diketahui,MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Pasal 40 ayat (3) berbunyi,“Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

Dalam pertimbangan putusan,Mahkamah mengatakan,keberadaan syarat memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah membatasi hak konstitusional partai politik yang memiliki suara sah dalam pemilihan umum (pemilu).

Baca juga: MK Sebut Syarat Miliki Kursi DPRD Bertentangan dengan Pilkada yang Demokratis

Akibatnya,Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan,suara yang dimiliki partai politik (parpol) menjadi hilang karena tidak bisa mengajukan calon kepala daerah.

Pilkada akhirnya dinilai tidak sesuai dengan prinsip demokratis sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945,yakni membuka peluang kepada semua parpol peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah.

Tak hanya berakibat bagi parpol,Mahkamah berpendapat,masyarakat jadi tidak memiliki pilihan calon kepala daerah yang beragam. Serta,mengancam proses demokrasi karena berpotensi muncul calon tunggal.

“Agar masyarakat dapat memeroleh ketersediaan beragam bakal calon sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal,yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ujar Enny dalam sidang pembacaan putusan MK,Selasa (20/8/2024).

Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada,Jubir Anies: Alhamdulillah...

Oleh karenanya,MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) inkonstitusional. Oleh karenanya,syarat pengajuan calon kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol pada pilkada tidak berdasarkan penghitungan perolehan kursi DPRD.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 40 ayat 3 UU 10/2016 bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Tak hanya menghapus mengenai syarat memiliki kursi DPRD,MK mengatur ulang mengenai besaran ambang batas bagi parpol atau gabungan parpol yang hendak mengajukan calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016.

Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 berbunyi,“partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan”.

Baca juga: MK Ubah Threshold Pilkada DKI,Ambang Batas Jadi 7,5 Persen

MK menyesuaikan besaran ambang batas tersebut dengan syarat calon perseorangan agar terjadi keadilan antara calon yang diusungkan parpol atau gabungan parpol dengan calon perseorangan.

“Oleh karena itu syarat persentase parpol atau gabungan parpol peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus juga diselaraskan dengan syarat presentase dukungan calon perseorangan,” ujar Enny.

Mahkamah pun menyatakan Pasal 40 ayat 1 dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Partai Politik atau gabungan partai politik perseta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyataran sebagai berikut:


untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa,partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 20 persen di provinsi tersebut

provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa,partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa,partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa,partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati,calon wakil bupati,calon wali kota dan calon wakil wali kota:

kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa,partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai lebih dari 250.000 jiwa sampai 500.000 jiwa,5 persen di kabupaten/kota tersebut

kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1 juta jiwa,5 persen di kabupaten/kota tersebut

kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa,5 persen di kabupaten/kota tersebut".

Namun,dalam putusan hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan pendapat berbeda terkait pertimbangan hukum atau concuring opinion.

Sementara itu,hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda secara substansi atau dissenting opinion.

Baca juga: MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap