Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Kehidupan indonesia Ikon mode Teknologi Kesehatan Hotel Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Keuangan Brigade Budaya Pendidikan Mobil Hiburan

Menkumham Tunggu Sikap DPR soal Pengesahan Revisi UU Pilkada

2024-08-22 HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan,pemerintah tidak bisa bersikap soal tertundanya pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada yang dijadwalkan pada Kamis (22/8/2024) hari ini.

Supratman mengatakan,posisi pemerintah adalah menunggu sikap DPR,terlebih DPR adalah pihak yang mengusulkan revisi UU Pilkada.

"Justru menunggu dari DPR nih. Apakah akan dilanjutkan atau tidak,kami nunggu surat ya," kata Supratman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta,Kamis.

Baca juga: DPR Klaim Tak Ada Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Hari Ini

Supratman pun enggan berandai-andai soal kemungkinan revisi UU Pilkada disahkan sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 pekan depan.

Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa pemerintah hanya menunggu sikap DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada.

"Pemerintah tentu tidak mau berandai andai karena ini usul inisiatif DPR ya,jadi pemerintah sifatnya pasif,dan menunggu keputusan dari parlemen apakah revisi UU ini akan dilanjutkan atau tidak," kata dia.

Sebelumnya,Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi atau Awiek memastikan tak ada pengesahan RUU Pilkada oleh rapat paripurna hari ini.

"Mantab,sudah kita umumkan,jelas tidak ada pengesahan revisi UU Pilkada," kata Awiek.

Baca juga: 3 Perbedaan Putusan MK dan DPR soal RUU Pilkada

Diketahui,sedianya DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna pada Kamis pagi ini,tetapi rapat ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Revisi UU Pilkada bentukan DPR ini menuai protes karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Revisi pun diproses secara kilat hanya dalam satu hari setelah MK memutusjudicial reviewsoal UU Pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap