Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Kehidupan indonesia Ikon mode Teknologi Kesehatan Hotel Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Keuangan Brigade Budaya Pendidikan Mobil Hiburan

Bawaslu Sudah Surati KPU agar Ikut Putusan MK soal Pencalonan Pilkada

2024-08-23 HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.

Baca juga: PDI-P Jakarta Laporkan Pencatutan 60 NIK untuk Dukung Dharma Pongrekun ke Bawaslu

"Sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu,secara kelembagaan Bawaslu telah meminta kepada KPU untuk menaati dan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi," kata anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya pada Jumat (23/8/2024).

"Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024,untuk diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan," imbuhnya.

Baca juga: Puluhan Senior KPU-Bawaslu Desak KPU Patuhi MK,dari Jimly hingga Imam Prasodjo

Putusan nomor 60 menyangkut ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah oleh partai politik. Sementara itu,putusan nomor 70 menyangkut batas usia calon kepala daerah.

"Untuk kepentingan tersebut,Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 (tentang Pencalonan) di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Puadi.

Baca juga: Tangani Soal NIK Warga Dicatut Dharma-Kun,Bawaslu DKI Janji Bakal Tegas

Ia melanjutkan,dalam konteks ini,organ yang membuat undang-undang,baik DPR dan pemerintah,maupun KPU dan Bawaslu harus menindaklanjutinya.

"Bagaimana pun Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya,terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum,dan semua pihak termasuk lembaga negara,wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap