2024-08-24 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Masyarakat dinilai mesti tetap mengawal proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024,karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dinilai masih mempunyai sebuah celah buat mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski begitu,Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai jika pemerintah menggunakan celah hukum itu buat menganulir putusan MK terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah maka dampaknya akan sangat berbahaya.
"Ada celah tapi pilihannya nekat,misalnya pakai Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)," kata Adi saat dihubungi pada Sabtu (24/8/2024).
"Itu pilihan yang sangat nekat dan sangat berisiko akan menimbulkan huru-hara," sambung Adi.
Adi menilai jika pemerintah dan DPR seharusnya tidak lagi berupaya mengutak-atik UU Pilkada setelah melihat kerasnya penentangan dari masyarakat.
Baca juga: Ada Ceceran Darah dan Rambut di Pos Pamdal DPR RI,Tim Advokasi Duga Bukti Kekerasan Polisi
"Kalau pemerintah nekat melakukan itu maka mereka akan terus berhadapan dengan kelompok-kelompok aktivis,mahasiswa,dan para guru besar," ujar Adi.
Seperti diberitakan sebelumnya,DPR batal menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (21/8/2024) buat mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada karena tidak mencapai kuorum.
Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR,rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 jumlah fraksi.
Dengan demikian,karena anggota DPR berjumlah 575 orang,rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR.
Akan tetapi,dalam pembukaan sidang kemarin ternyata hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR.
Baca juga: 19 Orang Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka,Dituduh Rusak Pagar DPR hingga Tak Patuhi Aparat
Sedangkan anggota DPR yang izin tidak hadir dalam rapat paripurna sebanyak 87 orang.
Setelah diskors 30 menit,ternyata jumlah anggota DPR yang hadir tidak bertambah. Alhasil Rapat Paripurna tidak dilanjutkan dan DPR memutuskan membatalkan proses revisi UU Pilkada.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan,pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024,yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya,atau 20 persen kursi DPRD.
Baca juga: Publik Diminta Jangan Mau Dininabobokan DPR-KPU,Tetap Kawal Putusan MK!
12-16
11-27
11-23
11-17
10-28
10-23
10-15
10-15
10-14
10-14