Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Kehidupan indonesia Ikon mode Teknologi Kesehatan Hotel Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Keuangan Brigade Budaya Pendidikan Mobil Hiburan

Korban KDRT di Bekasi Datangi Polres Tagih Perkembangan Kasus: Kenapa Pelaku Belum Tersangka?

2024-08-24 HaiPress

BEKASI,iDoPress - Pengacara berserta korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terduga pelakunya Aparatur Sipil Negara (ASN),mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk menayangkan perkembangan kasusnya.

"Kedatangan kami ke Polres ini satu sisi mau menanyakan (kasus) selanjutnya itu apa. Kami mau koordinasi dengan polisi,khususnya penyidik di bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengenai perkembangan perkara ini," ujar Mutiara Nora,pengacara korban KDRT,di Polres Metro Bekasi Kota,Jumat (23/8/2024).

Maria mengungkapkan,kliennya mengalami tindakan kekerasan oleh sang suaminya sejak 2021 hingga 2023.

Baca juga: Ingin Menantunya Tetap Diproses Hukum,Ayah Korban KDRT di Cilincing: Dia Tidak Akan Berubah

Lalu,pada Januari 2024 membuat laporan penelantaran rumah tangga ke Polres Bekasi Kota,tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Kliennya pun membuat laporan kembali pada bulan Maret 2024 di Polda Metro mengenai KDRT yang dilakukan suaminya.

"Polda Metro Jaya itu terima laporannya. Setelah dilakukan visum,visum fisik maupun visum psikologis,dilimpahkan kembali ke Polres Bekasi Kota. Setelah dilimpahkan ini,terhitung sejak bulan Maret,artinya kan dari bulan Maret sampai bulan Agustus ini tidak ada perkembangan yang signifikan," kata Maria.

Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Tetapi sempat mangkir dalam beberapa kali pemeriksaan.

Maria menceritakan bahwa orangtua korban hingga asisten rumah tangga (ART) sudah dilakukan pemeriksaan,namun belum juga ada penetapan tersangka.

"Katanya sudah diperiksa dari korban,dari orangtua korban,ART di rumah korban yang melihat secara langsung kekerasan itu,sudah diperiksa. Pelaku katanya sudah diperiksa. Tapi mengapa penetapan tersangka tidak turun juga? Kan itu aneh ya," ucap Maria.

Baca juga: Kementerian PPPA Minta Polisi Tak Tolak Laporan Korban KDRT di Cilincing

"Maka dari itu kita mengupayakan secepatnya dalam beberapa minggu ini harus sudah ada penetapan tersangka. Mau tidak mau,suka tidak suka," tambah Maria.

Baca juga: KDRT Berujung Maut,Polisi Bongkar Makam di Solo

Sebelumnya Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dedi Iskandar mengungkapkan,kasus kekerasan dalam KDRT yang dilakukan pegawai pemerintahan di Mustika Jaya,Kota Bekasi,berawal dari keributan urusan rumah tangga.

Bermula dari keributan tersebut,pelaku tega menganiaya istrinya sendiri.

"Kronologinya sendiri mungkin ada keributan permasalahan dalam rumah tangga. Sehingga korban mungkin sesuai dengan apa yang dikirimkan di gambar itu (video),ya dilakukan penganiayaan oleh pihak suaminya," ujar Dedi Iskandar saat dikonfirmasi,Rabu (21/8/2024).

Menurut Dedi,peristiwa KDRT yang terekam dalam video viral di media sosial tersebut bukan terjadi baru-baru ini,melainkan antara tahun 2021 hingga 2023.

"Berbeda mungkin kalau saat kejadian itu dilaporkan langsung,mungkin ada bekas. Ini kan jaraknya ini udah berapa bulan gitu,tahun 2024 yang baru dilaporkan. Sesuai dengan laporannya kan kejadian itu dari 2021 sampai 2023," kata Dedi.

Baca juga: Korban KDRT di Cilincing Dijemput Polisi,Sempat Batal Lapor karena Tak Mampu Visum

Untuk itu,polisi menyarankan korban melakukan pemeriksaan psikologis atau visum et repertum psikiatrikum.

Saat ini,polisi masih menunggu hasil pemeriksaan visum et repertum psikiatrikum sehingga belum menetapkan tersangka.

"Kami baru sampai dalam proses naik tingkat penyidikan. Karena kami masih membutuhkan hasil laporan dari pemeriksaan psikiatrikum dari kedokteran Polri," ujar Dedi.

Dedi menambahkan,terduga pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Jakarta,bukan Kota Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap