2026-04-03 HaiPress

BEKASI, iDoPress – Polisi menangkap tiga penyiram air keras terhadap Tri Wibowo (54), warga Perumahan Bumi Sani, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Para pelaku inisial PBU (29), MS (28), dan SR (24),” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers, Jumat (3/4/2026).
Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (2/4/2026).
Tersangka SR yang berperan sebagai joki ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Kampung Darmajaya, Desa Setiadarma, Tambun, Bekasi.
Selanjutnya, PBU ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di Bumi Sani Permai, Setia Mekar.
"PBU ini sebagai otak pelaku yang merencanakan aksi sekaligus menyediakan alat," ujar Sumarni.
Sementara MS yang berperan sebagai eksekutor penyiraman ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penyiraman air keras dilatarbelakangi dendam pribadi PBU terhadap korban.
Perencanaan dilakukan melalui empat kali pertemuan sejak Februari hingga Maret 2026 di sebuah warung kopi dan rumah tersangka.
"Dalam aksinya, PBU menjanjikan bayaran sebesar Rp 9 juta kepada MS dan SR untuk melukai korban," kata Sumarni
Awalnya, pelaku berencana menggunakan balok.
Namun, rencana tersebut diurungkan karena pelaku khawatir korban meninggal dunia, mengingat kondisi korban yang sedang sakit.
“Akhirnya diputuskan menggunakan air keras,” ujar Sumarni.
Sebelumnya diberitakan, Tri Wibowo disiram air keras oleh orang tak dikenal saat hendak berangkat shalat subuh menuju mushala yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.51 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat. Mereka dikenakan Pasal 469 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 470 KUHP karena menggunakan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan korban, sehingga ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
04-03
04-03
04-03
04-03
04-03
04-03
04-03
04-03
04-03
04-03