2026-04-20 HaiPress


JAKARTA, iDoPress - Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo menyorot banyaknya kasus korupsi yang berujung kepada penghukuman.
Namun, banyak penghukuman tersebut tidak berujung kepada perampasan aset para pelaku korupsi tersebut.
"Saya mencoba mengidentifikasi permasalahan dalam perampasan aset saat ini. Yang pertama, cukup banyak kasus-kasus korupsi, pencucian dan lain-lain yang berujung pada penghukuman, tapi ternyata tidak selalu berujung kepada perampasan aset, karena satu dan lain hak," ujar Harkristuti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (20/4/2026).
Selanjutnya, ia menyampaikan tiga hambatan dalam ketentuan hukum berkaitan dengan perampasan aset.
Pertama, persyaratan yang memberatkan hukum timbal balik dan isu kerahasiaan perbankan. Kedua, kurangnya prosedur pemulihan yang tidak berdasarkan putusan pengadilan pidana.
"(Ketiga) Isu juga berkaitan dengan keterbatasan dalam hukum pembuktian serta prosedur beracara," ujar Harkristuti.
Ia juga menyampaikan adanya hambatan dalam perampasan aset terkait tindak pidana, khususnya terhadap aset yang tidak bisa ditemukan atau dipindahkan ke luar negeri.
"Kita punya hambatan dalam hal eksekusi, yaitu walaupun sudah diputuskan ada perampasan aset, ternyata tidak selalu asetnya dapat ditemukan atau ada tapi sudah pindah ke luar negeri. Kita tidak punya mekanisme hukum untuk mengambilnya," jelas Harkristuti.
Oleh karena itu, ia menilai pentingnya RUU Perampasan Aset untuk mencegah pelaku tindak pidana dapat menikmati hasil kejahatannya.
"Dengan adanya undang-undang ini, maka kita bisa berharap mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana dengan cara merampas aset yang diperoleh secara ilegal tanpa adanya putusan pidana," ujar Harkristuti.
Sebagai penutup, ia mendorong adanya penguatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan yang komprehensif, baik bagi penyidik, penuntut umum, maupun jaksa, agar implementasi RUU Perampasan Aset berjalan efektif dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.
Berikut rincian delapan bab dalam draf RUU PErampasan Aset:
Bab 1 Ketentuan Umum,
Bab 2 Ruang Lingkup,
Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas,
Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset,
Bab 5 Pengelolaan Aset,
Bab 6 Kerja Sama Internasional,
Bab 7 Pendanaan, dan
Bab 8 Ketentuan Penutup.

Ilustrasi dibuat menggunakan AI Generatif (iDoPress/Yefta Christopherus Asia Sanjaya) Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Isi RUU Perampasan Aset: 16 Pokok Pengaturan, Jenis Aset yang Dirampas, dan Metode Perampasan
Hal tersebut disampaikan Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).
"Dalam kontek kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam RDP, Kamis.
Draf RUU Perampasan Aset juga terdiri dari 16 pokok pengaturan, yakni ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.
Pokok pengaturan lainnya adalah soal lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, dan ketentuan penutup.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
04-20
04-20
04-20
04-20
04-20
04-20
04-20
04-20
04-20
04-20