Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Pemilik Gedung Terra Drone Akui Lalai Pantau SLF

2026-04-22 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Nyauw Gunarto, pemilik gedung kantor PT Terra Drone Indonesia mengakui lalai memantau status sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan miliknya.

Hal tersebut diungkapkan Gunarto dalam sidang lanjutan kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (22/4/2026).

Gunarto hadir sidang lewat sambungan telekonferensi aplikasi Zoom Meeting karenasedang berada di Semarang, Jawa Tengah.

Gunarto awalnya mengakui bahwa surat-surat administrasi gedung harus dicek seluruhnya sesuai aturan.

"Tetapi saya rasa memang untuk SLF itu memang saya memang ada kelemahan untuk memantau waktu itu sampai di mana," ujarnya di persidangan.

"Tapi saya benar-benar sudah pernah memerintahkan staf saya untuk mengurus," lanjut Gunarto.

iDoPress/Dian Erika Gedung kantor PT Terra Drone Indonesia di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025) yang mengalami kebakaran dan menewaskan sejumlah orang, diduga karena tidak memiliki standar laik fungsi bangunan.

Meski demikian, ia memastikan bangunan miliknya sudah punya SLF, hanya saja sudah habis masa berlakunya.

Gunarto mengakui status SLF gedung sudah berakhir saat Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu menyewa bangunan miliknya pada 2023.

"Sudah berakhir," kata Gunarto.

Mendengar penjelasan itu, kuasa hukum terdakwa Michael Wishnu bertanya apakah Gunarto tidak memantau lebih lanjut pengurusan SLF.

Gunarto menjawab, ia hanya menanyakan kepada stafnya dan tidak memantau lebih lanjut soal pengurusan SLF.

Ia mengakui selama bertahun-tahun lalai memantau realisasi pengurusan SLF.

SLF sudah kedaluwarsa sejak 2020

Sebelumnya, terungkap bahwa SLF untuk gedung yang menjadi lokasi kantor PT Terra Drone Indonesia sudah habis masa berlakunya sejak 2020.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menanyakan kepada perwakilan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Inggrid Simanjuntak apakah benar SLF gedung tempat kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat sudah habis masa berlakunya pada 27 Agustus 2020.

"Iya betul Bapak Hakim," ujar Inggrid dalam persidangan, Rabu (15/4/2026) lalu,

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap