Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Tunggakan PBB 2021–2025 di Jakarta Dapat Diskon Jika Dibayar 2026

2026-04-23 HaiPress

JAKARTA, iDoPress — Warga Jakarta yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 2021–2025 akan mendapat keringanan berupa diskon jika melunasinya pada tahun pajak 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket insentif yang kembali digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, program insentif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang dinilai efektif meningkatkan penerimaan pajak daerah.

“Karena itu, pada 2026 Pemprov DKI kembali menjalankan program dengan berbagai skema insentif, mulai dari pembebasan, pengurangan, hingga keringanan, termasuk penghapusan sanksi administratif,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2026)..

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut, karena pembayaran pajak tepat waktu turut berkontribusi pada pembangunan Jakarta.

“Selain meringankan beban, pembayaran tepat waktu juga berkontribusi pada pembangunan Jakarta sebagai kota global,” katanya.

Rincian insentif PBB-P2 tahun 2026

Pemprov DKI menetapkan beberapa skema insentif PBB-P2 yang berlaku pada 2026, mulai dari pembebasan hingga diskon pembayaran lebih awal.

1. Pembebasan pokok tahun pajak 2026

Pemprov DKI memberikan pembebasan PBB hingga 100 persen untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sampai Rp 2 miliar dan rumah susun hingga Rp 650 juta.

Pembebasan ini hanya berlaku untuk satu rumah milik wajib pajak dan khusus bagi orang pribadi yang datanya telah tervalidasi di sistem pajak online.

2. Pengurangan pokok secara jabatan

Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem, termasuk diskon 50 persen bagi warga yang pada tahun sebelumnya tidak memiliki tagihan PBB.

Selain itu, kenaikan pajak tahun 2026 juga dibatasi, yakni maksimal lima persen dari tahun 2025.

Jika terdapat penambahan luas bangunan atau tanah, kenaikan dibatasi maksimal 25 persen.

“Pengurangan sebesar nilai tertentu, sehingga kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2026 maksimal lima persen dari tahun pajak 2025,” kata Lusiana.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap