Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Duduk Perkara Eksekusi Lahan di Jaktim, Warga Klaim Punya AJB, PN Tunjukkan Putusan

2026-04-23 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Sebanyak 34 rumah yang dihuni 42 kepala keluarga di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, dikosongkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/4/2026).

Eksekusi tersebut ditolak warga setempat. Mereka bahkan mengadang petugas yang hendak mengosongkan lahan.

Sebab, warga merasa memiliki Akta Jual Beli (AJB) atas lahan yang mereka tempati.

Kuasa hukum warga, Hari, menilai eksekusi itu janggal. Menurut dia, sertifikat terbit pada 1973, padahal pemilik pertama lahan telah meninggal dunia pada 1970.

"Akan tetapi di sini, ada cacat administrasi yang dilakukan oleh PN pada waktu itu. Kenapa saya bilang cacat? Tahun 1970 pemilik lahan atas nama Lanah bin Djulam meninggal, tetapi tahun 1973, terbitlah AJB. Apakah kira-kira mungkin? Anehnya lagi, dicatatkan di dalam penerbitan sertifikat," jelas Hari saat ditemui di lokasi, Kamis (23/4/2026).

Hari menilai ada empat sertifikat yang diterbitkan dengan total luas lahan sekitar 17.000 meter persegi atas nama Neneng Rahardja dan Bambang Budiarto Uzumi.

Pihaknya sudah lima kali mengajukan permohonan constatering (pencocokan fakta).

Namun, hingga kini permohonan tersebut belum pernah dijawab oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Saya pengin klarifikasi mengenai putusan-putusan ini. Lebih gila lagi, ada surat pernyataan dari pemilik sertifikat nomor 14 atas nama Bambang Budiarto Uzumi, menyatakan sendiri, nih buktinya ada (tidak pernah beli tanah di sana)," ujar Hari,

Warga terdampak membeli lahan dari ahli waris yang hingga kini hanya memegang AJB.

Meski begitu, AJB tersebut diklaim sudah memiliki nomor induk bidang yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, lengkap dengan gambar dan ukuran lahan.

"Kalau kemungkinan sekitar 34 apa 38 gitu lah rumahnya. Ada yang rumah tinggal, ada yang disewakan, ada ruko depan itu. Bahkan sampai detik ini pun saya mensurati kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk permohonan penangguhan eksekusi," kata dia.

Sesuai putusan inkracht

Sebelum pelaksanaan eksekusi, juru sita yang didampingi anggota Polres Metro Jakarta Timur membacakan putusan pengadilan terkait eksekusi tanah tersebut.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rudy Hartono memastikan eksekusi telah sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi.

"Dengan adanya suatu permohonan ya, permohonan tertanggal permohonan tindak lanjut itu tertanggal 3 November tahun 2025. Objek yang telah masuk di dalam penetapan di sini sudah jelas. Ada empat bidang namun dalam satu hamparan, ya, yang luasnya berbeda-beda," kata Rudy.

Keempat bidang tanah tersebut memiliki luas berbeda. Bidang pertama seluas 4.800 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 tertanggal 20 Agustus 1973.

Kemudian, bidang kedua seluas 3.500 meter persegi yang telah ditetapkan oleh BPN. Bidang ketiga seluas 867 meter persegi, juga atas nama para pemohon eksekusi, yakni Nining Rahardja.

"Yang keempat adalah sebidang tanah dengan luas 3.375 meter persegi, ya. Sama sudah diukur oleh BPN," jelas dia.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap