Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Kemenhan Bakal Bahas Izin Lintas Udara AS dengan DPR

2026-04-24 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengungkapkan, Kemenhan bakal membahas usulan izin lintas udara (overflight clearance) yang diajukan Amerika Serikat (AS) untuk melintas di langit Indonesia bersama DPR RI.

“Sehingga nanti mungkin akan juga dibahas dengan kementerian dan instansi terkait, dengan DPR, terkait dengan Letter of Intent tersebut,” kata Rico saat ditemui di Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Rico menyebutkan, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin juga telah mendapatkan masukan dari para jenderal purnawirawan TNI dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat pagi ini.

“Ini merupakan salah satu forum dari bagian dari masukan-masukan yang diterima. Purnawirawan tentunya punya pertimbangan, punya analisis yang sangat baik,” kata dia.

Sebelumnya Kemehan menegaskan bahwa isu izin lintas udara (overflight clearance) yang diajukan Amerika Serikat (AS) tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara.

Kemenhan menuturkan bahwa Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan terkait overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS dan saat ini masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia.

Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," ujar Rico.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap