2026-05-07 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Komunikasi dan Penyuluhan Hubungan Industrial (KPPHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Christianus Heru Widyanto sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, alias Noel.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Selain itu, KPK juga memanggil Zuhri Ferdeli selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Binwasnaker & K3; John Hendrik selaku swasta; Elisabeth Meta Suryani selaku swasta; dan Theo Dora Setiono selaku swasta.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.
KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, ketiga tersangka, yakni, CFH, HR, dan SMS, juga sudah dilarang untuk bepergian ke luar negeri.
“KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
“Telah dilakukan cegah keluar negeri atau cekal, yaitu terhadap saudara CFH, HR, dan SMS,” ujar dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka baru tersebut adalah Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemudian, Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, serta Sunardi Manampiar Sinaga selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
05-07
05-07
05-07
05-07
05-07
05-07
05-07
05-07
05-07
05-07