Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Kapolri Soroti Munculnya Celah Hukum Baru Akibat Dinamika Global

2026-05-07 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti munculnya berbagai celah hukum baru yang dipicu perkembangan situasi global dan kemajuan teknologi.

“Di sisi lain juga kita menghadapi situasi global yang tentunya juga berdampak terhadap situasi di dalam negeri dan tentunya ini juga memunculkan celah-celah hukum baru yang tentunya harus kita antisipasi bersama," kata Sigit ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Hal itu disampaikan Sigit saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal (Reskrim) Polri Tahun Anggaran 2026 di Mabes Polri kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan ini.

Menurut dia, dinamika kondisi global menjadi tantangan yang harus diantisipasi aparat penegak hukum melalui penguatan profesionalisme, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta sinergi lintas lembaga.

Ia mengatakan, Rakernis Reskrim menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri meningkatkan profesionalisme aparat melalui penguatan kualitas dan kemampuan SDM.

Sigit menilai penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara parsial sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi antarpenegak hukum maupun kementerian dan lembaga.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Tentunya sinergisitas dan kolaborasi antar seluruh instansi kementerian lembaga ini menjadi sangat penting, sehingga apa yang menjadi harapan Bapak Presiden untuk bagaimana kita bisa mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat," kata dia.

Kejahatan transnasional serta KUHP dan KUHAP baru

Selain itu, Kapolri juga menyinggung perkembangan kejahatan transnasional yang terus memunculkan modus operandi baru.

Sigit menambahkan, aparat penegak hukum saat ini juga perlu beradaptasi dengan mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang membawa paradigma lebih luas terhadap penerapan keadilan restoratif.

“Bahwa KUHP dan KUHAP yang baru saat ini mulai berlaku dan tentunya ini juga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," ungkapnya.

Ia berharap seluruh aparat penegak hukum dapat memahami perubahan paradigma tersebut sekaligus memperkuat literasi hukum kepada masyarakat.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap