Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Eks Direktur Kemenaker Terdakwa Kasus K3: Saya Khilaf, tetapi Telah Mengabdi 29 Tahun

2026-05-26 HaiPress

JAKARTA, iDoPress- Eks Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sutanto mengaku khilaf hingga akhrnya ia terjerat kasus korupsi pengurusan sertifikat K3.

Meski mengaku khilaf, Hery meminta majelis hakim juga melihat pengabdiannya selama hampir tiga dekade sebagai aparatur sipil negara (ASN), bukan hanya kesalahannya yang didakwakan dalam perkara tersebut.

“Saya menyadari tidak ada manusia yang luput dari khilaf. Namun saya memohon agar Majelis Hakim melihat diri saya secara utuh, bukan hanya dari kesalahan yang saya buat, melainkan juga pengabdian saya selama kurang lebih 29 tahun sebagai ASN,” ujar Hery dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Di hadapan majelis hakim, Hery menjelaskan pleidoi tersebut bukan merupakan perlawanan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Melainkan ungkapan suara hati dan perjalanan hidup saya agar kebenaran dapat dipertimbangkan secara bijaksana oleh Yang Mulia Majelis Hakim,” kata Hery.

Hery juga menyampaikan permohonan agar hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya.

Ia mengaku menjadi orangtua tunggal yang menopang kehidupan anak-anaknya.

“Majelis Hakim, hukuman terhadap saya bukan hanya menjadi beban bagi diri saya, melainkan juga hukuman bagi anak-anak saya yang tidak bersalah,” ujar Hery.

Dengan suara lirih, Hery mengaku keberadaannya di tahanan berdampak besar terhadap kondisi psikologis dan ekonomi keluarganya.

“Keberadaan saya di tahanan bukan hanya menjadi pukulan batin bagi anak-anak saya, tetapi juga melumpuhkan roda ekonomi keluarga,” ucapnya.

Dalam pembelaannya, Hery turut memaparkan perjalanan hidup dan kariernya di Kementerian Ketenagakerjaan sejak 1997.

Ia mengaku dibesarkan dalam keluarga sederhana oleh kedua orangtua yang berprofesi sebagai guru.

Hery juga menegaskan bahwa nilai utama yang diajarkan keluarganya adalah kesederhanaan dan kejujuran.

“Sejak kecil, doktrin utama yang ditanamkan dalam hidup saya bukanlah material, melainkan kesederhanaan,” kata Hery.

Ia pun berharap majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

“Atas semua itu, saya memohon putusan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan kepada saya untuk kembali menjadi ayah dan kepala rumah tangga yang baik demi memperbaiki ekonomi keluarga saya,” kata Hery.

Dalam perkara ini, Hery dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 4.735.170.000 (4,7 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Hery telah bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap