Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Dasco Sebut Batas Usia Pensiun Polri Ditambah agar Setara dengan TNI-Kejagung

2026-05-26 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, batas usia pensiun Polri ditambah lewat revisi Undang-Undang Polri bertujuan demi kesetaraan sesama aparat.

Dasco mengungkit batas usia pensiun bagi Kejaksaan Agung dan TNI yang sudah lebih dulu ditambah.

"Ya kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61 fungsional 62, kalau saya tidak salah ingat. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

"Teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun," imbuh dia.

Politikus Partai Gerindra ini lalu menepis anggapan bahwa penambahan usia pensiun Polri adalah siasat untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sebenarnya kan revisinya tuh kan harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuma karena satu dan lain hal itu baru dijalankan sekarang. Dan kalau ada hal-hal tertentu saya pikir tidak," imbuh Dasco.

Revisi UU Polri

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan sejumlah poin perubahan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

Menurutnya, RUU Polri disusun untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru.

Selain itu, pembahasan RUU Polri ini juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari 8 poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasannya,” ujar Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Habiburokhman menyampaikan, pengaturan dalam RUU Polri tidak akan menyimpang dari UUD 1945, serta Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.

Lalu, dia turut menekankan bahwa pemilihan Kapolri akan tetap menjadi hak prerogatif Presiden.

“Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden,” tuturnya.

Habiburokhman menyebut, RUU Polri memuat sejumlah pokok pengaturan baru, ini daftarnya:

Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik

Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern

Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri

Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri

Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur

Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia

Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap