2026-05-26 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau kawasan Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Saat ini Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan sudah dikirimkan lewat pos tercatat kepada PT Indobuildco, yang merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto mengatakan, surat tersebut tertanggal 19 Mei 2026.
Menurut Kharis, jeda waktu yang diberikan oleh pengadilan seharusnya cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan objek pengosongan Blok 15 GBK secara sukarela.
Di sisi lain, PPKGBK sebagai pengelola baru juga memiliki waktu untuk mempersiapkan proses alih kelola agar berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik.
“Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan atau meninggalkan objek pengosongan secara sukarela," ujar Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima iDoPress, Selasa (26/5/2026).
PPKGBK dan Kementerian Sekertariat Negara (Kemensetneg) mengimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan secara tertib.
Menurut Kharis, penegasan dari pengadilan itu penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru.
Kharis juga menekankan, penetapan tanggal eksekusi pada 18 Juni 2026 menjadi penanda akan berakhirnya proses hukum panjang penyelamatan Blok 15 GBK.
"Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan," tutur Kharis.
"Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan, bangunan Hotel Sultan tidak bisa dieksekusi begitu saja oleh pemerintah
Sebab objek sengketa antara pemerintah dengan PT Indobuildco adalah lahan kawasan Hotel Sultan.
"Bangunan Hotel Sultan bukan merupakan skema Build, Operate, Transfer (BOT), sehingga tidak dapat begitu saja dieksekusi atau diambil alih," ujar Hamdan saat dikonfirmasi iDoPress lewat pesan singkat, Jumat (8/5/2026).
“Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja," tegasnya.
05-25
05-25
05-25
05-25
05-25
05-25
05-25
05-25
05-25
05-25