Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Pontjo Sutowo Diminta Angkat Kaki dari Hotel Sultan Sebelum 18 Juni 2026

2026-05-26 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau kawasan Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026.

Saat ini Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan sudah dikirimkan lewat pos tercatat kepada PT Indobuildco, yang merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto mengatakan, surat tersebut tertanggal 19 Mei 2026.

Menurut Kharis, jeda waktu yang diberikan oleh pengadilan seharusnya cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan objek pengosongan Blok 15 GBK secara sukarela.

Di sisi lain, PPKGBK sebagai pengelola baru juga memiliki waktu untuk mempersiapkan proses alih kelola agar berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik.

“Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan atau meninggalkan objek pengosongan secara sukarela," ujar Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima iDoPress, Selasa (26/5/2026).

PPKGBK dan Kementerian Sekertariat Negara (Kemensetneg) mengimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan secara tertib.

Menurut Kharis, penegasan dari pengadilan itu penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru.

Kharis juga menekankan, penetapan tanggal eksekusi pada 18 Juni 2026 menjadi penanda akan berakhirnya proses hukum panjang penyelamatan Blok 15 GBK.

"Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan," tutur Kharis.

"Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini,” lanjutnya.

Pernyataan PT Indobuildco sebelumnya

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan, bangunan Hotel Sultan tidak bisa dieksekusi begitu saja oleh pemerintah

Sebab objek sengketa antara pemerintah dengan PT Indobuildco adalah lahan kawasan Hotel Sultan.

"Bangunan Hotel Sultan bukan merupakan skema Build, Operate, Transfer (BOT), sehingga tidak dapat begitu saja dieksekusi atau diambil alih," ujar Hamdan saat dikonfirmasi iDoPress lewat pesan singkat, Jumat (8/5/2026).

“Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja," tegasnya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap