2026-06-03 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Oditur Militer menilai perbuatan empat prajurit TNI yang menyiram air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah merusak nama baik institusi TNI.
Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Penilaian itu menjadi salah satu pertimbangan Oditur menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.
"Perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI," kata Oditur Militer Iswadi saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Selain merusak nama baik TNI, perbuatan mereka juga dinilai bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI serta mengakibatkan luka berat bagi korban.
Oditur juga menilai tindakan para terdakwa merupakan bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang menyebabkan penderitaan fisik bagi korban.
"Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional," tutur Iswadi.
Dalam tuntutannya, Oditur menganggap perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ucap Iswadi.
Sebelumnya, empat personel TNI didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di wilayah Jakarta Pusat.
Keempat terdakwa melakukan aksinya karena tersinggung dengan Andrie Yunus yang menggeruduk rapat RUU TNI di hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 Ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
06-03
06-02
06-02
06-02
06-02
06-02
06-02
06-02
06-02
06-02