Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

4 Anggota TNI Siram Air Keras ke Andri Yunus, Oditur: Balas Dendam di Luar Hukum

2026-06-03 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Oditur Militer menilai penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan bentukbalas dendam di luar hukum.

Penilaian tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

"Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban," jelas Oditur Militer Iswadi saat membacakan tuntutan, Rabu.

Tak hanya itu, Oditur menilai tindakan tersebut juga berdampak terhadap reputasi institusi TNI.

"(Perbuatan terdakwa mengakibatkan) kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional," lanjut dia.

Perbuatan para terdakwa dinilai memenuhi seluruh unsur tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Oleh karena itu, Oditur Militer memberikan tuntutan masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani.

"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ucap Iswadi.

Sebelumnya, empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di wilayah Jakarta Pusat.

Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

Keempat terdakwa melakukan aksinya karena tersinggung dengan Andrie Yunus yang menggeruduk rapat RUU TNI di hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap