Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Gugatan UU Polri di MK Dicabut, Pemohon Sebut Polri Lebih Independen di Bawah Presiden

2026-06-03 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Pemohon perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) mencabut permohonan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pencabutan permohonan itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Rabu (3/6/2026).

Alasan pencabutan dilakukan setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Reformasi atau Tim Percepatan Reformasi Polri yang melibatkan sejumlah guru besar hukum tata negara.

“Betul, kami mengirimkan surat penarikan permohonan atau pencabutan permohonan dengan alasan sudah ada rekomendasi dari Tim Reformasi atau Tim Percepatan Reformasi Polri," ujar perwakilan pemohon dalam persidangan.

"Di mana para pemohon sepakat karena di Tim Percepatan Reformasi Polri ada beberapa guru besar hukum tata negara, termasuk Prof. Jimly, Prof. Mahfud, dan Prof. Yusril,” lanjutnya.

Pemohon menyatakan tetap meyakini posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan pilihan terbaik.

“Kami masih percaya bahwa Polri lebih independen di bawah Presiden. Maka dengan alasan tersebut, kami bersepakat mencabut atau menarik permohonan yang kami ajukan,” kata dia.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo kemudian mempertanyakan keputusan pemohon mencabut perkara meski rekomendasi tim reformasi tidak sepenuhnya sesuai dengan permohonan yang sebelumnya diajukan.

“Tapi rekomendasi kan tidak seperti yang saudara inginkan,” ujar Hakim Suhartoyo.

Menanggapi hal itu, pemohon menegaskan tetap mendukung posisi Polri seperti saat ini.

“Betul, Yang Mulia. Tapi kami sepakat dan tetap berpegang teguh bahwa Polri lebih baik seperti saat ini, langsung di bawah Presiden,” jawab pemohon.

Majelis hakim menyatakan akan terlebih dahulu membahas permohonan pencabutan tersebut dalam rapat hakim sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

“Jika nanti memang permohonan pencabutan perkara atau permohonan ini dikabulkan, tentunya tidak perlu kami dengar kembali keterangan dari kepolisian,” ujar hakim.

Namun, hakim menyebutkan, apabila pencabutan tidak dikabulkan, persidangan akan kembali digelar untuk mendengarkan keterangan pihak kepolisian sesuai agenda sidang sebelumnya.

Dalam persidangan, hakim juga sempat menyinggung kesiapan pihak kepolisian yang telah hadir lengkap untuk memberikan keterangan.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap