2026-06-04 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendorong adanya penelusuran aliran dana terhadap dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
"Harus ditelusuri gitu ya siapa pihak-pihak yang terlibat, aliran dananya ke mana gitu, itu harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan untuk menemukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," kata Suparji kepada iDoPress, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya negara harus berani menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku korupsi tata kelola MBG.
"Jadi harus ada tindakan yang tegas, terarah, tuntas ya kepada siapa pun," ujarnya.
Suparji menambahkan, tidak tertutup kemungkinan praktik korupsi MBG terjadi di level bawah di daerah.
Ia menguraikan beberapa potensi modus korupsi di tingkat bawah yang perlu diwaspadai, mulai dari penyunatan kualitas menu hingga pembagian keuntungan secara ilegal.
"Korup mulai dari misalnya nilai menunya dikurangi, atau korup dalam konteks misalnya pembagian keuntungan, atau korup-korup yang lain perlu ditindaklanjuti proses ya sampai ke level bawah. Dan jika terjadi maka harus diusut secara tuntas," tegas Suparji.
Suparji meminta Kejaksaan Agung segera menggerakkan jajaran Korps Adhyaksa di daerah untuk ikut mengawal jalannya program prioritas ini.
Suparji menekankan pentingnya perbaikan sistem secara nyata agar program MBG tidak rusak oleh perilaku koruptif oknum tertentu.
"Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab atas niat mulia dari Presiden akibat perilaku-perilaku korup. Jadi harus ditindaklanjuti perbaikan nyatanya," tuturnya.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
06-03
06-03
06-03
06-03
06-03
06-03
06-03
06-03
06-03
06-03