2026-06-04 HaiPress

JAKARTA, iDoPress- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membeberkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan dalam vonis 4,5 tahun penjara bagi eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menuturkan, salah satu hal yang meringankan bagi Noel adalah prestasinya selama menjabat sebagai wamenaker.
"Terdakwa berprestasi selama menjabat sebagai wakil menteri tenaga kerja,” ujar hakim dalam sidang pembacaan vonis, Kamis (4/4/2026).
Selain prestasi saat menjabat wamenaker, hakim juga mempertimbangkan kondisi Noel yang belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga sebagai hal meringankan dalam vonis tersebut.
Sementnara itu, hal yang memberatkan bagi Noel dalam vonis ini adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Nur Sari.
Diberitakan sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Noel dalam kasus korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,435 miliar.
Noel menyatakan menerima vonis tersebut, sedangkan jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis hakim.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
06-03
06-03
06-03
06-03
06-03
06-03
06-03
06-03
06-03
06-03