2026-06-04 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara korupsi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain pidana badan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 3,435 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.435.000.000," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Majelis hakim menyatakan apabila Noel tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, kewajiban itu akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim.
Hakim pun menyinggung uang sebesar Rp 3 miliar yang telah dikembalikan Noel ke KPK. Uang tersebut akan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.
Hakim juga mengatur mekanisme apabila denda yang dijatuhkan tidak dibayarkan. Dalam putusannya, majelis menyatakan harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran denda.
"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," kata hakim.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan 10 hari.
"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan 10 hari," ujar hakim.
Mendengar vonis itu, Noel langsung menyampaikan sikap menerima putusan majelis hakim. Ia mengatakan sejak awal persidangan telah mengakui kesalahan yang dilakukannya.
“Terima kasih Yang Mulia. Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.
Noel menegaskan dirinya tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis tersebut dan memilih menerima putusan pengadilan.
“Jadi dengan ini saya menerima, Yang Mulia,” kata dia.
Jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
06-05
06-05
06-05
06-05
06-05
06-05
06-05
06-05
06-05
06-05