Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Noel Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara: Hukuman Sesuai Kejahatan yang Saya Lakukan

2026-06-04 HaiPress

JAKARTA, iDoPress- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menerimavonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026), majelis hakim awalnya menjelaskan hak terdakwa setelah putusan dibacakan, yakni menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, atau menggunakan waktu pikir-pikir sebelum menentukan sikap.

“Atas putusan tersebut saudara mempunyai hak, yang pertama menerima putusan tersebut. Yang kedua menolak putusan tersebut dan melakukan upaya hukum. Atau saudara masih menggunakan waktu untuk pikir-pikir,” kata hakim di ruang sidang.

Hakim juga mempersilakan Noel berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Saudara bisa berkonsultasi kepada advokat terdakwa,” ujar hakim.

Mendengar penjelasan itu, Noel langsung menyampaikan sikap menerima putusan majelis hakim.

Ia mengatakan sejak awal persidangan telah mengakui kesalahan yang dilakukannya.

“Terima kasih yang mulia. Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.

Noel menegaskan dirinya tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis tersebut dan memilih menerima putusan pengadilan.

“Jadi dengan ini saya menerima, yang mulia,” kata dia.

Majelis hakim kemudian kembali memastikan sikap Noel terkait putusan tersebut.

Noel kembali menegaskan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.

“Menerima, yang mulia,” ucap Noel.

Dalam perkara ini, Noel didakwa terlibat dalam dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni 5 tahun penjara.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap