2026-06-04 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi III DPR RI mendadak menskors rapat kerja bersama pemerintah terkait pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, rapat diskors karena Komisi III DPR sudah menjadwalkan agenda untuk menerima aspirasi mahasiswa.
"Oke teman-teman. Sorry, sorry sebentar Pak. Kita skors dulu karena kita sudah menjadwalkan menerima masukan dari masyarakat Pak, dari teman-teman mahasiswa," ujar Habiburokhman saat memotong jalannya pembahasan, Kamis.
Skors dilakukan ketika rapat masih membahas salah satu DIM terkait usulan ketentuan pemberhentian anggota Polri yang tidak dapat melaksanakan tugas selama 12 bulan berturut-turut karena sakit jasmani atau rohani.
Sebelum rapat dihentikan sementara, sejumlah anggota Komisi III masih menyampaikan pandangan dan keberatan terhadap rumusan pasal tersebut karena dinilai berpotensi merugikan anggota Polri yang mengalami sakit atau cacat saat menjalankan tugas.
Setelah memutuskan untuk menskors rapat, Habiburokhman meminta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej tetap berada di sekitar lokasi rapat.
Sebab, pembahasan akan dilanjutkan kembali setelah agenda bersama mahasiswa selesai.
"Jadi Pak Wamen nunggu sekitar sini ya, mungkin jam 15.00 nanti kita mulai lagi. Oke, kita skors dulu ya. Setuju," ujar dia.
Adapun rapat tersebut tengah membahas usulan DIM baru yang mengatur alasan pemberhentian anggota Polri dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
Dalam usul pemerintah, anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 bulan karena sakit jasmani atau rohani.
Ketentuan itu langsung mendapat sorotan dari pimpinan dan anggota Komisi III DPR.
Habiburokhman mempertanyakan dasar pengaturannya, dan meminta pemerintah menjelaskan apakah terdapat ketentuan serupa dalam aturan yang berlaku bagi TNI, aparatur sipil negara (ASN), maupun institusi lainnya.
Sebab, aturan itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan apabila diterapkan kepada anggota Polri yang mengalami luka atau cacat saat menjalankan tugas.
"Kadang-kadang misalnya dia menjalankan tugas, misalnya lawan begal, dia kena tembak gitu kan. Kalau dibilang menjalankan tugas, mungkin dia enggak bisa setahun karena cacat, malah diberhentikan," kata Habiburokhman.
Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding juga menilai perlu ada pembedaan antara anggota yang tidak bertugas karena desersi, dengan anggota sakit akibat menjalankan tugas negara.
06-03
06-03
06-03
06-03
06-03
06-03
06-03
06-03
06-03
06-03