2026-06-04 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, rapat pembahasan DIM RUU Polri bersama Komisi III DPR RI akan kembali digelar pada Senin (8/6/2026) pukul 10.00 WIB.
"Ini pembahasan akan dilanjutkan hari Senin jam 10. Makasih," ujar Edward saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Edward menjelaskan, pemerintah telah menyerahkan sebanyak 112 DIM untuk revisi UU Polri.
Namun, tidak seluruh DIM tersebut akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja).
Menurut dia, hanya DIM yang berkaitan dengan substansi perubahan dan substansi baru yang akan menjadi fokus pembahasan.
"RUU Polri ini kan inisiatif DPR, kemudian pemerintah membuat DIM. Ada 112 DIM. 112 DIM itu, 32 DIM tetap, kemudian 36 redaksional, substansi 12, substansi baru 8. Artinya yang akan dibahas itu hanya 20 DIM," ungkap Edward.
Dia menjelaskan, DIM berstatus tetap tidak perlu dibahas karena pemerintah menyetujui usulan yang diajukan DPR.
Sementara itu, DIM yang bersifat redaksional hanya menyangkut perbaikan teknis penulisan.
"Mengapa hanya 20 DIM? Yang isinya adalah 12 substansi dan 8 substansi baru. Kalau tetap, berarti pemerintah menyetujui yang diusulkan oleh DPR, itu tidak akan dibahas. Yang paling banyak DIM tetap, 36. Kemudian yang redaksional itu hanya persoalan typo dan lain sebagainya," jelas dia.
Saat ditanya mengenai delapan DIM substansi baru yang diajukan pemerintah, Edward belum bersedia menjelaskan rinciannya.
Ia mengatakan pembahasan substansi tersebut baru akan dilakukan pada rapat lanjutan pekan depan.
Dia juga belum menjawab pertanyaan terkait usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri yang menjadi salah satu isu dalam revisi UU Polri.
"Belum, Senin, Senin," ucap Edward.
Diberitakan sebelumnya, revisi UU Polri mulai memasuki tahap pembahasan setelah pemerintah menyerahkan 112 DIM kepada Komisi III DPR RI.
DIM tersebut diserahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan langsung dibahas dalam rapat Panja RUU Polri bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, dari total 112 DIM yang diajukan pemerintah terdapat 32 DIM berstatus tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.
Setelah menyepakati DIM yang berstatus tetap, rapat Panja RUU Polri mulai memasuki pembahasan DIM yang berkaitan dengan substansi perubahan dalam revisi UU Polri.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
06-04
06-04
06-04
06-04
06-04
06-04
06-04
06-04
06-04
06-04