Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

15 Tahun Kabur, Warga AS Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap di Bunker Depok

2026-06-06 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW di sebuah bunker yang berada di kediamannya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2026).

AW diketahui telah berada di Indonesia sejak 2011 dan diduga melarikan diri dari proses hukum di Amerika Serikat terkait kasus pelecehan seksual.

Dalam unggahan di akun media sosial resminya, Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa penangkapan AW dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Penelusuran terhadap keberadaan AW dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil ditemukan dan diamankan di Depok.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melaporkan kepada Ditjen Imigrasi bahwa dirinya bersama dua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh AW.

Selain itu, NM juga mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan AW.

Setelah menerima laporan tersebut, Ditjen Imigrasi memfasilitasi kepulangan NM dan kedua anaknya ke Amerika Serikat.

Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk menelusuri status hukum AW serta mendalami informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pria tersebut.

Hasil penelusuran mengungkap bahwa AW telah masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum yang sedang dihadapinya di Amerika Serikat.

Selain dugaan kasus pidana yang menjeratnya di negara asal, AW juga ditemukan melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian selama berada di Indonesia.

Secara keimigrasian, AW terbukti menggunakan identitas palsu serta menyalahgunakan dokumen perjalanan.

"Terhadap yang bersangkutan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan," tulis Ditjen Imigrasi, Jumat (5/6/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pengamanan AW juga menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap