Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Delapan Persen untuk Driver, 100 Persen untuk Masa Depan

2026-06-06 HaiPress

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Ferril Dennys

PADA peringatan Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei 2026 di Monumen Nasional Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sebuah kabar yang langsung menjadi perhatian jutaan pengemudi Ojek online dan kurir digital di seluruh Indonesia.

Pemerintah mengumumkan rencana penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital.

Salah satu substansi yang paling banyak mendapat sorotan adalah pembatasan potongan perusahaan aplikasi maksimal 8 persen sehingga pengemudi berhak menerima sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan yang dibayarkan pelanggan.

Bagi sebagian orang, angka 8 persen mungkin terlihat sebagai angka yang sederhana.

Namun bagi jutaan pengemudi yang setiap hari menghabiskan waktu berjam-jam di jalan untuk mengantar penumpang, makanan, maupun barang, angka tersebut memiliki makna yang jauh lebih besar.

Angka itu merepresentasikan harapan akan penghasilan yang lebih layak, perlindungan sosial yang lebih baik, dan pengakuan negara terhadap profesi yang selama satu dekade terakhir menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Di tengah meningkatnya peran ekonomi digital dalam kehidupan sehari-hari, kehadiran regulasi yang memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekerja platform memang menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.

Namun optimisme tersebut perlu dibarengi dengan pemahaman yang realistis.

Sampai awal Juni 2026, naskah resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 belum tersedia dalam basis data resmi pemerintah.

Penelusuran pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara menunjukkan bahwa urutan Peraturan Presiden yang telah dipublikasikan masih melompat dari Perpres Nomor 26 Tahun 2026 tertanggal 30 April 2026 langsung ke Perpres Nomor 29 Tahun 2026 tertanggal 12 Mei 2026.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 belum dapat ditemukan dalam sistem tersebut.

Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi. Ada yang menganggap regulasi tersebut belum selesai dibahas.

Ada yang menduga pembahasannya mengalami penundaan. Bahkan ada pula yang khawatir kebijakan tersebut tidak akan pernah diterbitkan.

Namun apabila dicermati secara lebih objektif, berbagai fakta yang tersedia justru menunjukkan bahwa pemerintah sedang melakukan pembahasan secara serius dan hati-hati.

Berbagai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga masih berlangsung untuk mematangkan substansi kebijakan, termasuk pembahasan mengenai skema pembatasan potongan maksimal 8 persen, mekanisme perlindungan sosial, transparansi tarif, hingga desain pengawasan implementasi di lapangan.

Fakta tersebut penting karena menunjukkan bahwa Perpres 27 Tahun 2026 bukan sekadar wacana.

Pemerintah memang sedang merancang sebuah kerangka regulasi yang berpotensi memengaruhi kehidupan jutaan Pekerja platform dan industri digital bernilai triliunan rupiah.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, situasi seperti ini sebenarnya cukup lazim terjadi. Tidak semua regulasi yang diumumkan kepada publik langsung tersedia pada hari yang sama dalam sistem JDIH.

Terdapat proses harmonisasi, finalisasi redaksi, sinkronisasi lintas sektor, hingga administrasi pengundangan yang harus dilalui terlebih dahulu.

Terlebih lagi, regulasi mengenai pekerja platform menyentuh berbagai aspek sekaligus, mulai dari ketenagakerjaan, transportasi, perlindungan sosial, ekonomi digital, investasi, hingga persaingan usaha.

Karena itu, keterlambatan publikasi naskah resmi tidak serta merta dapat dimaknai sebagai pembatalan kebijakan.

Justru sebaliknya, proses tersebut dapat dilihat sebagai indikasi bahwa pemerintah berupaya memastikan regulasi yang diterbitkan nantinya memiliki dasar hukum yang kuat, dapat diimplementasikan secara efektif, dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Membangun regulasi yang mengatur jutaan pekerja dan ratusan triliun rupiah aktivitas ekonomi tentu membutuhkan kehati-hatian yang tinggi.

Terlepas dari status hukumnya yang masih menunggu pengundangan, gagasan pembatasan potongan maksimal 8 persen memang layak mendapatkan perhatian.

Selama bertahun-tahun, salah satu isu yang paling sering disuarakan komunitas pengemudi adalah besarnya potongan yang dianggap tidak sebanding dengan biaya operasional yang harus mereka tanggung.

Pengemudi harus membayar bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan kendaraan, kuota internet, hingga menanggung berbagai risiko kecelakaan dan ketidakpastian pendapatan.

Dalam kondisi seperti itu, setiap peningkatan pendapatan yang diterima secara langsung tentu akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan mereka.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap