Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Dari MBG ke MBN: Menguji Konsistensi Negara Kesejahteraan

2026-06-09 HaiPress

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Ferril Dennys

PERNYATAAN Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang membuka peluang pembiayaan Program Makan Bergizi melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR), BUMN, perusahaan swasta, hingga hibah luar negeri memunculkan perdebatan yang melampaui persoalan teknis anggaran.

Yang dipertanyakan publik bukan sekadar dari mana dana program berasal, melainkan sejauh mana negara tetap memegang tanggung jawab utama dalam program yang disebut sebagai investasi terbesar menuju Indonesia Emas 2045.

Sejak diperkenalkan, program ini dikenal dengan nama Makan Bergizi Gratis (MBG).

Istilah “gratis” membangun persepsi bahwa negara hadir sepenuhnya melalui instrumen fiskalnya untuk menjamin kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

Namun ketika muncul wacana pelibatan CSR, filantropi, dan hibah luar negeri dalam pembiayaan program, nomenklatur tersebut menjadi relevan untuk ditinjau kembali.

Dalam ilmu keuangan publik, sesungguhnya tidak ada layanan negara yang benar-benar gratis.

Seluruh pembiayaan pada akhirnya bersumber dari pajak dan penerimaan negara lainnya.

Karena itu, apabila sumber pendanaan mulai melibatkan berbagai pihak di luar APBN, istilah Makan Bergizi Nasional (MBN) mungkin lebih tepat dibandingkan Makan Bergizi Gratis.

Fokusnya bukan lagi pada klaim pembiayaan, melainkan pada tujuan program, yaitu penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat.

Namun persoalan sesungguhnya bukan terletak pada nama program.

Yang lebih penting adalah kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana keberlanjutan pendanaannya dijamin.

Dalam bukunya Policy Paradox (1988), Deborah Stone menjelaskan bahwa penamaan sebuah program publik bukan sekadar urusan administratif.

Nama program membentuk persepsi publik mengenai siapa yang membayar, siapa yang menerima manfaat, dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika program menghadapi masalah.

Karena itu, perubahan narasi dari MBG menuju MBN harus diikuti dengan transparansi yang lebih besar mengenai struktur pembiayaan program.

Publik berhak mengetahui sejauh mana APBN tetap menjadi tulang punggung pendanaan dan sejauh mana kontribusi CSR hanya berfungsi sebagai pelengkap.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap