2026-06-09 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap alasan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat oleh pemerintah dan DPR RI.
Edward mengatakan, revisi UU Polri tidak memuat banyak perubahan mendasar.
Sebab, hanya terdapat tujuh materi baru yang menjadi fokus pembahasan antara pemerintah dan DPR.
"Jadi satu hal ya, saya mau jelaskan dulu. Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada tujuh," ujar Edward saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Selasa (9/6/2026). Menurut Edward, salah satu materi baru yang diatur dalam UU Polri adalah mengenai tugas kepolisian.
Dalam ketentuan tersebut, Polri diberi tugas untuk turut menyukseskan arah kebijakan Presiden.
"Yang pertama adalah terkait tugas Polri. Jadi misalnya, Polri turut menyukseskan apa yang menjadi arah kebijakan Presiden," kata dia.
Selain itu, pemerintah bersama DPR RI juga memasukkan kebijakan afirmatif bagi penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen anggota Polri.
Edward mengatakan, penyandang disabilitas dapat direkrut menjadi anggota Polri berdasarkan keahlian khusus yang dimiliki.
"Kemudian yang kedua, ini yang saya kira sangat menarik sekali bahwa dalam rekrutmen anggota Polri, itu ada afirmasi terhadap teman-teman kita, saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang bisa direkrut sebagai anggota Polri berdasarkan keahlian khusus yang mereka miliki," tutur Edward.
Substansi baru lainnya berkaitan dengan jaminan sosial bagi anggota Polri.
Menurut Edward, pengaturan tersebut adalah hal yang wajar untuk memberikan perlindungan kepada anggota kepolisian.
"Kemudian yang ketiga, itu berkaitan dengan jaminan sosial ya. Itu hal yang wajar ya dengan kesehatan dan lain sebagainya," ucap dia.
Sementara itu, materi berikutnya yang turut menjadi perhatian publik adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri.
Edward mengatakan, dalam UU Polri yang baru, batas usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun.
Adapun perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
06-08
06-08
06-08
06-08
06-08
06-08
06-08
06-08
06-08
06-08