Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Islah Bahrawi Dilaporkan ke Polisi, Bantah Hasut Publik untuk Jatuhkan Prabowo

2026-06-10 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Satu lagi pengamat politik yang diperiksa atas laporan dugaan penghasutan di Polda Metro Jaya.

Islah Bahrawi dilaporkan bersamaan dengan pengamat lainnya, Saiful Mujani.

Mereka berdua sama-sama mengisi acara Halal Bihalal Pengamat bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan”.

Hari ini Islah diperiksa dengan agenda klarifikasi, Rabu (10/6/2026). Dia tiba sekitar pukul 11.00 WIB bersama tim kuasa hukumnya.

Menanggapi pelaporan ini, Islah menegaskan bahwa pernyataannya dalam acara itu bukanlah penghasutan.

Dia hanya menyampaikan hal-hal yang dirasa tak berani disampaikan masyarakat umum.

“Itu sebenarnya adalah suara yang selama ini tidak mampu disuarakan oleh orang-orang yang takut, oleh orang-orang yang selama ini merasa terintimidasi,” kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Sebagai akademisi, Islah merasa ada dorongan untuk dia menyuarakan keresahan masyarakat, dengan kapasitas dan pengetahuannya.

“Jadi, tidak ada niat menghasut apa pun. Kami hanya ingin menyambungkan lidah-lidah orang yang ketakutan. Saya kira kalau niatan saya hanya itu. Tidak ada niat ingin membangun kekerasan, apalagi tindak pidana dan seterusnya,” tutur dia.

Menurut dia, menjadi kritis terhadap kebijakan pemerintah adalah wujud cinta seseorang kepada negaranya.

“Jadi, ya tujuan akhirnya adalah kami cinta negara ini. Kami sangat cinta negara ini. Itulah mengapa kami tidak pernah berhenti untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang kami anggap bisa merugikan rakyat,” ucapnya.

Dia dan kuasa hukumnya pun sebetulnya tak mengetahui secara jelas siapa orang-orang yang melaporkan mereka.

Menurut kuasa hukumnya, Muhammad Isnur, pelaporan terhadap akademisi adalah upaya pembungkaman suara-suara kritis.

Maka dari itu, mereka meminta agar kepolisian tetap subjektif dan tidak melanjutkan penyelidikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

“Dan pelaporan-pelaporan polisi ini modus lama, ini jurus lama untuk membungkam, ya. Dan kami meminta kepada para penyidik di Polda Metro Jaya, pak kapolda dan wakapolda dan Dirkrimum untuk menghentikan pemidanaan ini. Ya, sudah selayaknya berhenti di penyelidikan dan jangan naik ke penyidikan,” tutur Isnur di kesempatan yang sama.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap