2026-07-08 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Viral di media sosial, istri Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Irma Hermwati menggunakan paspor diplomatik saat mendampingi suaminya melakukan kunjungan kerja ke Amerika.
Hal ini pun telah dibenarkan Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto sambil menegaskan, keikutsertaan keluarga Dody tidak menggunakan APBN.
Dia juga menegaskan, penggunaan paspor diplomatik untuk istri Dody sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Secara aturan, spouse dari pejabat yang dinas itu boleh menggunakan paspor diplomatik mengikuti suami," kata Apri di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 Permenlu Nomor 2 Tahun 2019 dijelaskan, penggunaan paspor ini tidak untuk keluar negeri dengan tujuan biasa.
Paspor ini secara spesifik diberikan untuk warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia untuk dua hal:
Penempatan pada perwakilan.
Untuk perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
Adapun rincian WNI yang dimaksud dijabarkan dalam Pasal 3 ayat 2 yakni:
Presiden dan wakil presiden;
Ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945;
Menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri; Ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang;
Kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler, dan pejabat diplomatik, dan konsuler;
Atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan keputusan menteri dan diperbantukan pada perwakilan;
Pejabat Kemenlu RI yang menjalani tugas resmi bersifat diplomatik di luar wilayah Indonesia;
Utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili pemerintah di luar wilayah Indonesia.
Selain delapan rincian di atas, Pasal 3 ayat 3 beleid yang sama mengatur penggunaan paspor diplomatik untuk orang-orang terdekat pejabat sebagai berikut:
Istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden beserta anak-anaknya;
Istri atau suami dari Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, yang mendampingi suami atau istrinya dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik;
Istri atau suami dari para pejabat yang ditempatkan di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f beserta anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi; atau
Kurir diplomatik.
Terakhir adalah penggunaan khusus yang diberikan sebagai penghormatan kepada mantan presiden dan mantan Wakil Presiden.
Tak hanya itu, istri atau suami eks presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan fasilitas paspor diplomatik tersebut.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
07-08
07-08
07-08
07-08
07-08
07-08
07-08
07-08
07-08
07-08