Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Siapa Saja yang Boleh Menggunakan Paspor Diplomatik RI?

2026-07-08 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Viral di media sosial, istri Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Irma Hermwati menggunakan paspor diplomatik saat mendampingi suaminya melakukan kunjungan kerja ke Amerika.

Hal ini pun telah dibenarkan Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto sambil menegaskan, keikutsertaan keluarga Dody tidak menggunakan APBN.

Dia juga menegaskan, penggunaan paspor diplomatik untuk istri Dody sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Secara aturan, spouse dari pejabat yang dinas itu boleh menggunakan paspor diplomatik mengikuti suami," kata Apri di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas.

Penggunaan paspor diplomatik

Dalam Pasal 3 Ayat 1 Permenlu Nomor 2 Tahun 2019 dijelaskan, penggunaan paspor ini tidak untuk keluar negeri dengan tujuan biasa.

Paspor ini secara spesifik diberikan untuk warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia untuk dua hal:

Penempatan pada perwakilan.

Untuk perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.

Delapan kategori WNI dengan tugas diplomatik

Adapun rincian WNI yang dimaksud dijabarkan dalam Pasal 3 ayat 2 yakni:

Presiden dan wakil presiden;

Ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945;

Menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri; Ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang;

Kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler, dan pejabat diplomatik, dan konsuler;

Atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan keputusan menteri dan diperbantukan pada perwakilan;

Pejabat Kemenlu RI yang menjalani tugas resmi bersifat diplomatik di luar wilayah Indonesia;

Utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili pemerintah di luar wilayah Indonesia.

Pendamping dan orang terdekat pejabat

Selain delapan rincian di atas, Pasal 3 ayat 3 beleid yang sama mengatur penggunaan paspor diplomatik untuk orang-orang terdekat pejabat sebagai berikut:

Istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden beserta anak-anaknya;

Istri atau suami dari Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, yang mendampingi suami atau istrinya dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik;

Istri atau suami dari para pejabat yang ditempatkan di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f beserta anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi; atau

Kurir diplomatik.

Paspor diplomatik untuk penghormatan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden

Terakhir adalah penggunaan khusus yang diberikan sebagai penghormatan kepada mantan presiden dan mantan Wakil Presiden.

Tak hanya itu, istri atau suami eks presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan fasilitas paspor diplomatik tersebut.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap