2026-07-09 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Sebuahakun X @snbtbiru mengunggah tangkapan layar mengenai rangkaian tugasPengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2026 diUniversitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ).
Dalam unggahan tersebut, terlihat daftar tugas individu yang memuat kewajiban membuka rekening di tiga bank. Pada tugas nomor 5, para mahasiswa baru diminta membuka akun SeaBank.
Selanjutnya, pada tugas nomor 6 para mahasiswa baru diminta membuka akun BTN, dan pada tugas nomor 7 membuka akun Simas Digi.
Dari tangkapan layar yang beredar, para mahasiswa baru juga diminta mengunduh aplikasi masing-masing bank, membuat akun hingga memperoleh nomor rekening. Setiap tugas disertai tenggat waktu penyelesaian.
Wtf anjir upn??? Data pribadi gw gaada harga nya nih??? pic.twitter.com/yJh4mJN6yW— ???? (@snbtbiru) July 7, 2026Terkait unggahan tersebut, pihak UPNVJ memberikan penjelasannya."Berdasarkan hasil konsolidasi dan pembahasan, dapat ditegaskan bahwa pembukaan rekening pada tiga bank bukan merupakan kebijakan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ)," demikian bunyi pernyataan resmi Humas UPNVJ yang disampaikan kepada iDoPress, Kamis (9/7/2026).UPNVJ juga menyatakan hingga saat ini belum ada persetujuan maupun kerja sama resmi dengan tiga bank yang disebut dalam informasi yang beredar.Karena itu, informasi yang menyebut calon mahasiswa baru diwajibkan membuka rekening di tiga bank untuk PKKMB 2026 tidak dapat dijadikan acuan."Hingga saat ini, belum terdapat persetujuan maupun kerja sama resmi antara UPNVJ dengan ketiga bank yang dimaksud terkait pelaksanaan PKKMB 2026 maupun kewajiban pembukaan rekening bagi calon mahasiswa baru," tulis UPNVJ.UPNVJ mengimbau calon mahasiswa baru, orangtua atau wali, serta sivitas akademika untuk selalu mengacu pada informasi yang disampaikan melalui kanal resmi universitas.UPNVJ juga memastikan jika nantinya ada kebijakan atau kerja sama yang telah disetujui secara resmi, informasi tersebut akan diumumkan secara terbuka melalui mekanisme yang berlaku.“Demikian klarifikasi ini disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” tulis keterangan tersebut.iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang07-10
07-09
07-09
07-09
07-09
07-09
07-09
07-09
07-09
07-09