Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Ketua Komisi II Bandingkan dengan Pegawai Swasta: Kok ASN Enggak Bisa Kompetitif

2026-07-15 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda menyorot kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang tidak kompetitif ketimbang pegawai swasta.

Sorotannya itu disampaikan langsung di hadapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam rapat kerja pada Rabu (15/7/2026).

"Coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif kok pegawai Negeri ASN enggak bisa kompetitif," ujar Rifqi dalam rapat kerja yang dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu.

Politikus Partai Nasdem itu juga menyorot ASN yang kerap dipandang sebagai profesi yang berada dalam zona nyamannya.

Bakal Atur Indikator untuk Berhentikan ASN

Oleh karena itu, Komisi II disebutnya akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Salah satu yang akan diatur adalah sistem kepegawaian yang akan menambah mekanisme target kinerja.

"Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performa indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus," ujar Rifqi.

Nantinya, RUU ASN akan mengatur indikator untuk memberhentikan ASN yang tidak memenuhi target kinerjanya.

Ia menjelaskan, sistem kerja berbasis KPI yang jelas sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah dalam mengevaluasi bawahannya.

"Jadi, orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan enggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah bupati, gubernur, wali kota. Mau memberhentikan enggak ada indikatornya, enggak diberhentikan atau tidak ditinjau jadi beban," ujar Rifqi.

5 Poin UU ASN 2023

Diketahui, DPR sendiri baru merevisi dan mengesahkan UU ASN terbaru pada 2023. Adanya penetapan dan pengundangan UU ASN 2023 tersebut sekaligus mencabut serta menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Setidaknya, terdapat lima poin inti dalam UU ASN yang baru disahkan pada 2023. Pertama adalah kesetaraan hak antara PNS dan PPPK seperti yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) tentang Hak dan Kewajiban.

Hal ini berarti, PPPK kini akan mendapat jaminan pensiun setelah tidak lagi berstatus sebagai pegawai ASN.

Kedua, Pasal 21 ayat (1) UU ASN mengatur terkait dengan penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK yang terdiri dari beberapa komponen, meliputi:

Penghasilan, dapat berupa gaji atau upah.

Penghargaan yang bersifat motivasi, baik berupa finansial atau nonfinansial.

Tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu.

Jaminan sosial, terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

Lingkungan kerja, baik fisik maupun nonfisik.

Pengembangan diri, dapat berupa pengembangan talenta dan karier, serta pengembangan kompetensi.

Bantuan hukum, termasuk litigasi dan/atau nonlitigasi.

Pexels/Salman Haris Ilustrasi ASN.

Ketiga, UU ASN 2023 juga mengatur perihal penghapusan tenaga kerja honorer. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 66 UU ASN yang mengatur bahwa penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Keempat, UU ASN 2023 juga mengatur larangan untuk merekrut tenaga honorer. Hal tersebut berdasarkan Pasal 65 UU ASN 2023 yang menerangkan bahwa pejabat pembina kepegawaian juga dilarang mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan itu juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Poin kelima, prajurit TNI dan Polri diperbolehkan untuk mengisi jabatan ASN tertentu. Pengisian jabatan ASN oleh TNI dan Polri tersebut dilaksanakan pada instansi pusat sesuai dalam UU TNI dan UU Polri.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap