Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Akademisi Usul Ada Lembaga Khusus Pengelola Aset Koruptor, Tak Lagi di Bawah Kejagung

2026-07-20 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Chandra mengusulkan perlunya lembaga baru yang dapat mengelola aset hasil tindak pidana korupsi.

"Terkait dengan benda atau barang-barang yang dirampas yang diduga sebagai hasil tindak pidana tersebut, maka perlu menunjuk lembaga yang melaksanakan pengelolaan aset tersebut," kata Septa dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, Senin (20/7/2026).

Septa menjelaskan, melalui penunjukan lembaga tersebut diharapkan secara ekonomis barang yang disita tetap terjaga.

"(Barang rampasan) tidak berkurang, tetap terawat, dan sampai akhirnya nanti dirampas oleh secara resmi oleh negara, itu juga masih mempunyai nilai ekonomis yang sama. Seperti itu. Kalau perlu bisa meningkat," ujarnya.

Ia juga berpendapat agar pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi ini tidak dilakukan oleh Jaksa Agung seperti yang berlaku saat ini.

"Karena itu menurut saya menyebabkan keluar daripada main job daripada tugas utama daripada Jaksa Agung itu sendiri," ucapnya.

Ia menilai akan lebih efektif jika aset hasil tindak pidana korupsi dikelola oleh badan dengan pejabat yang berorientasi bisnis untuk mengembangkan aset tersebut.

"Sehingga dia tidak mengurangi nilai ekonomis dari aset tersebut, tetap terjaga, apalagi tidak rusak seperti itu," jelasnya.

Respons positif usul pembentukan lembaga pengelola aset

Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi III DPR Rikwanto menyambut baik usulan agar badan pengelola aset dalam rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya tertarik masalah perlunya badan pengelolaan aset bukan lagi di Kejaksaan," ujar Rikwanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan RUU Perampasan Aset, Senin (20/7/2026).

Ia berkaca kepada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di mana terdapat sejumlah aset yang diambil atau disita Kejagung.

Namun, rata-rata aset yang diambil Kejagung tersebut mengalami penurunan nilai bahkan anjlok hingga 30 persen.

"Kemudian berkembang di masyarakat 'ini disengaja atau memang salah urus?' Tapi kebanyakan salah urus," ujar Rikwanto.

Selain kasus BLBI, ia juga berkaca terhadap penyitaan aset dalam kasus tambak udang Dipasena di Tulang Bawang, Lampung.

Saat itu, penyitaan aset dilakukan ketika tambak-tambak di sana sedang sangat produktif dan hasilnya diekspor ke sejumlah negara.

"Tapi setelah disita, enggak bisa ngurus. Akhirnya kurang begitu jalan atau jalan terpincang-pincang. Begitu dijual ke pihak ketiga, harganya sudah turun. Pihak ketiga juga niatnya juga bukan mau mengelola, malah jual lagi, akhirnya mati sekarang," ujar Rikwanto.

Oleh karena itu, ia setuju dengan usulan pembentukan badan pengelola aset yang tidak berada di bawah Kejagung.

"Supaya nilai-nilai aset itu tetap bisa stabil dan bisa berjalan sesuai dengan rencana dari undang-undang, yaitu menghasilkan keuangan bagi pengembalian aset itu sendiri," kata Rikwanto.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap