2026-07-22 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk mengganti sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Beberapa jabatan yang pejabatnya diganti adalah Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Khusus (Jampidsus), hingga Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Penunjukan ini berdasarkan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
"Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Dia merincikan, Prabowo menunjuk Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jampidsus Kejagung.
Prasetyo mengatakan, Keppres Nomor 87 itu akan ditindaklanjuti secara administratif.
"Untuk nantinya petikan dari Kepres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," tutur Prasetyo.
Menurut Prasetyo, para pejabat itu tidak akan dilantik Prabowo langsung.
"Enggak perlu dilantik kan Kepres-nya sudah ada," ujar dia.
Berikut daftar nama pejabat yang dimuat dalam keppres tersebut:
1. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. selaku Wakil Jaksa Agung.
2. Kemudian, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
3. Dr. Kuntadi, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
4. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
5. Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
07-21
07-21
07-21
07-21
07-21
07-21
07-21
07-21
07-21
07-21