Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jadi Jampidsus

2026-07-22 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk mengganti sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Beberapa jabatan yang pejabatnya diganti adalah Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Khusus (Jampidsus), hingga Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Penunjukan ini berdasarkan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

"Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Dia merincikan, Prabowo menunjuk Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jampidsus Kejagung.

Prasetyo mengatakan, Keppres Nomor 87 itu akan ditindaklanjuti secara administratif.

"Untuk nantinya petikan dari Kepres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," tutur Prasetyo.

Menurut Prasetyo, para pejabat itu tidak akan dilantik Prabowo langsung.

"Enggak perlu dilantik kan Kepres-nya sudah ada," ujar dia.

Berikut daftar nama pejabat yang dimuat dalam keppres tersebut:

1. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. selaku Wakil Jaksa Agung.

2. Kemudian, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

3. Dr. Kuntadi, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

4. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

5. Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap