2026-07-23 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Meski demikian, Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai putusan tersebut tidak serta-merta membuat perkara yang menjerat Dokter Tifa berakhir.
Menurut Fickar, Dokter Tifa memang terbebas dari dakwaan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, perkara pokoknya masih tetap dapat dilanjutkan.
"Dokter Tifa bebas dalam pengertian sementara, bebas dari dakwaan yang pernah diajukan, tapi perkaranya belum selesai karena jaksa bisa mengajukan dakwaan baru, kecuali dihentikan baik pada tingkat penuntutan maupun tingkat penyidikan (SP3)," kata Fickar saat dihubungi iDoPress melalui Whatsapp, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan eksepsi pada dasarnya belum menyentuh pokok perkara atau substansi perkara yang didakwakan.
Karena itu, menurut dia, yang dibatalkan oleh majelis hakim dalam putusan sela tersebut adalah konstruksi surat dakwaan, bukan materi perkara secara keseluruhan.
"Eksepsi itu pemeriksaan yang belum menyentuh pokok atau materi perkara. Karena itu yang dibatalkan itu konstruksi dakwaannya saja. Materi perkaranya masih tetap hidup sampai di-SP3-kan, baik oleh penuntut sebagai penghentian penuntutan atau oleh penyidik sebagai penghentian penyidikannya," ujar Fickar.
Fickar mengatakan, konsekuensi dari dikabulkannya eksepsi adalah JPU dapat memperbaiki surat dakwaan yang sebelumnya dinilai cacat oleh majelis hakim.
Setelah diperbaiki, jaksa masih memiliki kewenangan untuk kembali melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
"Dengan putusan eksepsi itu, jaksa bisa membuat dan mengajukan dakwaan baru. Sementara Dokter Tifa harus dibebaskan atau dilepaskan sementara," kata dia.
Menurut Fickar, hakim dalam perkara ini menilai surat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel karena menggabungkan pasal-pasal yang mengatur jenis perbuatan berbeda meskipun memiliki akibat hukum yang sama, yakni pencemaran nama baik.
"Jaksa bisa memperbaiki dakwaannya. Sementara soal pertimbangan hakim berpendapat bahwa eksistensi dua pasal itu mengatur jenis perkara yang berbeda (actus reus-nya atau perbuatannya berbeda) walaupun akibatnya sama, pencemaran nama baik, jadi obscuur libel atau kabur perbuatan mana yang sebenarnya didakwakan," ujarnya.
Ia menambahkan, perbedaan tersebut juga berasal dari dua rezim undang-undang yang berbeda sehingga menjadi salah satu dasar majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
"Apalagi perbedaan itu diatur dalam dua perundang-undangan yang berbeda. Karena itu majelis hakim berkesimpulan perumusan perbuatan dalam dakwaan itu kabur (obscuur libel)," kata Fickar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa.
07-23
07-23
07-23
07-23
07-23
07-23
07-23
07-23
07-23
07-23