Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Ibu yang Buang Bayi di Bogor Melahirkan Sendiri di Toilet Terminal Pasar Minggu

2026-07-27 HaiPress

BOGOR, iDoPress - Perempuan yang membuang bayinya di Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain di toilet umum Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Perempuan berinisial SSA itu awalnya hendak pergi interview kerja ke daerah Jakarta dengan mengendarai motor sendiri. Kemudian, perutnya kontraksi.

Ia pun melipir ke Terminal Pasar Minggu, dan melahirkan bayinya di toilet umum.

"Tersangka melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain maupun medis yang mengakibatkan bayi berjenis kelamin perempuan meninggal dunia," kataWakil Kepala Polresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, pada Senin (27/7/2026).

Setelah melahirkan di toilet umum, tanpa ada tangisan bayi, SSA beristirahat sejenak dan membersihkan diri.

Kemudian, ia kembali ke rumahnya di Bogor sambil membawa bayi itu di dalam tas ransel berwarna hitam. Ia mengendarai motor seorang diri.

Sesampainya di Bogor Utara, sekitar pukul 20.00 WIB, SSA menyimpan tas berisi mayat bayi itu di dalam lemari pakaian rumahnya.

Lalu, pada Rabu (23/7/2026), SSA membawa tas berisi mayat bayi itu ke rumah pamannya dan meletakkan tas itu di atas kardus tumpukan baju.

Kemudian, pamannya menemukan tas berisi bayi itu.

SSA berniat menguburkan bayi pada Rabu sore, tetapi masih mengurus motornya yang hilang dan tidak sempat menguburkan.

Wakil Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Yanto Heri mengatakan, SSA tersangka menutupi kehamilannya karena hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya sejak Oktober 2025.

SSA mengetahui kehamilannya pada April 2026 lalu dan tidak memberi tahu keluarga maupun kekasihnya.

"Tersangka menutupi kehamilannya dikarenakan malu dan takut diketahui oleh keluarganya," jelas dia.

Jadi tersangka

Polisi telah menetapkan SSA sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bogor Kota sejak Sabtu (25/7/2026).

Polisi mengenakan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun dan atau denda Maksimal Rp 3 miliar.

Setiap Ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain, Dipidana Karena Pembunuhan Anak Sendiri, Dengan Pidana Penjara Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap