2026-07-28 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut eks Wakil Kepala (Waka) Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung memberikan keterangan yang berbeda dengan fakta atau hasil pemeriksaan saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut diungkapkan tim jaksa pidana khusus (pidsus) dalam sidang praperadilan Lodewyk atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
“Bahwa selain syarat objektif, termohon (Kejagung) juga memiliki alasan subjektif yang sah sebagaimana Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP yaitu karena pemohon (Lodewyk) memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, keterangan para saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik,” kata jaksa di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
“Keadaan tersebut menimbulkan kekhawatiran yang beralasan bahwa pemohon dapat menghambat proses penyidikan apabila tidak dilakukan penahanan,” tambah dia.
Menurut jaksa, hukum tidak mensyaratkan penyidik menunggu risiko tersebut benar-benar terjadi karena cukup ada kekhawatiran yang objektif dan beralasan menurut hukum.
“Sehingga dalil pemohon yang menyatakan tidak pernah melarikan diri atau selalu memenuhi panggilan tidak menghapus kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan,” ucap dia.
Jaksa juga menegaskan penahanan terhadap Lodewyk telah dilakukan sesuai prosedur.
Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor Print-33 tertanggal 3 Juni 2026 selama 20 hari, kemudian diperpanjang melalui Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 203 tertanggal 12 Juni 2026.
Menurut jaksa, penahanan dilakukan setelah Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026.
Dengan demikian, syarat formal penahanan telah terpenuhi sehingga dalil pemohon yang mendasarkan keberatan pada doktrin fruit of the poisonous tree dinilai tidak relevan.
“Oleh karena penetapan tersangka dilakukan secara sah, dalil pemohon yang mendasarkan ketidaksahan penahanan pada doktrin fruit of the poisonous tree menjadi tidak relevan dan tidak mendasar,” tegas dia.
Selain itu, Kejagung menyatakan penahanan juga memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) KUHAP.
Lodewyk disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara sehingga memenuhi syarat untuk dikenai penahanan.
Jaksa juga menyebut seluruh persyaratan administratif penahanan telah dipenuhi.
Penyidik telah menerbitkan surat perintah penahanan, membuat berita acara pelaksanaan penahanan, menyerahkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan kepada Lodewyk, serta memberitahukan hak-haknya sebagai tersangka, termasuk pendampingan penasihat hukum.
07-28
07-28
07-28
07-28
07-28
07-28
07-28
07-28
07-28
07-28