Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Polisi Ungkap Modus Pengedar Narkoba di Bogor, Kirim Paket Berkedok Sparepart

2026-07-29 HaiPress

BOGOR, iDoPress - Para pelaku peredaran narkotika mengelabui jasa ekspedisi dengan mengaku mengirimkan suku cadang (sparepart) saat mengirim barang haram tersebut ke Bogor.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri mengatakan, modus tersebut digunakan agar paket narkotika tidak menimbulkan kecurigaan pihak jasa pengiriman.

Menurut Ali, barang-barang tersebut diperoleh para tersangka dari kawasan Pramuka, Jakarta.

"Sebenarnya isinya ya tadi, obat gitu. Jadi dia di situ alasannya membeli sparepart, membeli apa. Dan sering kita temukan juga seperti itu," kata Ali kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Rabu (29/7/2026).

Ali mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi bersama pihak jasa ekspedisi.

Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan dua lokasi penyimpanan obat keras tertentu (OKT) dalam jumlah besar, yakni sekitar 112.000 butir di wilayah Cimahpar dan sekitar 51.455 butir di Bogor Barat.

Menurut Ali, seluruh barang tersebut disimpan di dalam kardus dan lemari di rumah para tersangka sebelum diedarkan ke wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

"Cuman yang besar-besar itu kemarin kita dapatkan masih stok di rumah yang belum sempat dia kirim ke toko-toko. Pengakuan dia (tersangka), barang itu akan dikirim ke toko-toko yang ada di wilayah Bogor, Kabupaten maupun Kota," jelas dia.

Ali menambahkan, jenis obat yang diamankan antara lain Tramadol, Hexymerz, Calmet, dan sejumlah obat lainnya.

Obat-obatan tersebut rencananya akan dipasok ke toko-toko yang berkedok sebagai toko kelontong di wilayah Bogor Raya.

"Ya dia penyamaran. Dia penyamaran seolah-olah jualan apa, kayak kebutuhan kelontong, kayak dia sabun atau apa, itu penyamaran yang dia lakukan," katanya.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota mengungkap 61 kasus narkoba selama periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026 dengan total 68 tersangka.

Wakil Kepala Polresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengatakan, barang bukti yang disita meliputi ganja seberat 328,82 gram, sabu 252,75 gram, tembakau sintetis 1.276,59 gram, biang sintetis sekitar 198 gram, obat keras tertentu (OKT) sebanyak 212.782 butir, serta psikotropika sebanyak 870 butir.

"Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 68 orang," kata Arie kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Rabu (29/7/2026).

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap