Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Dkk Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

2026-07-30 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang, pada Kamis (30/7/2026).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati; Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias; dan Setya Budi Dias selaku Staf Administrasi KPK.

Taufik mengatakan, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang, yang ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan tertutup.

Atas perbuatannya, terhadap Anom Widiyantoro bersama-sama Gus Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tangan diborgol usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026) malam.

Berdasarkan pantauan iDoPress, Anom turun dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.34 WIB, pada Kamis (30/6/2026). Dia terlihat digiring tim KPK bersama tiga orang lainnya ke dalam mobil tahanan KPK.

Anom menyampaikan permintaan maaf secara singkat kepada masyarakat Pemalang. “Kita paham situasinya, kita minta maaf semua,” kata Anom.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan empat orang lainnya ditangkap tim KPK saat berada di Jakarta.

Pada Rabu kemarin, kelima orang tersebut sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Salah satu orang yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang, yang kemudian tadi malam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Budi juga mengatakan, total ada 21 orang yang diamankan KPK dalam operasi senyap tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 orang diamankan di Jakarta, 15 orang diamankan di Pemalang, dan 1 orang diamankan di Purworejo.

Selain itu, KPK juga menyita uang lebih dari Rp 2 miliar dalam operasi senyap tersebut.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap