Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK: Pembuktian Hukum Diakui Hakim

2026-07-31 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa proses pembuktian yang dilakukan JPU KPK di persidangan memperoleh pengakuan dan penilaian hukum dari majelis hakim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Budi mengatakan, KPK belum memutuskan sikap hukum atas putusan tersebut.

Dia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut.

“Sesuai ketentuan KUHAP, JPU KPK memiliki waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, atau menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid yang merupakan Gubernur Riau nonaktif pada Kamis (30/7/2026).

Abdul Wahid dinyatakan bersalah melakukan gratifikasi dan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain hukuman penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,45 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda milik Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

"Jika tidak mencukupi, maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Delta Tamtama dalam sidang putusan.

Atas vonis tersebut, Abdul Wahid menyatakan banding.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap