2026-07-31 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Revisi tersebut diperlukan agar mampu menyesuaikan perkembangan modus perdagangan orang yang kini semakin kompleks.
Willy mengatakan, perubahan regulasi penting dilakukan karena pelaku TPPO kini memanfaatkan berbagai cara baru, mulai dari platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara.
“Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara,” ujar Willy kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jumat (31/7/2026).
Politikus Partai Nasdem itu menilai, praktik TPPO telah berkembang menjadi bentuk perbudakan modern yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Menurut dia, bentuk eksploitasi yang terjadi tidak lagi sebatas perdagangan perempuan dan anak, tetapi mencakup kerja paksa untuk penipuan daring (online scam), eksploitasi seksual, hingga perdagangan organ tubuh.
Willy mengatakan, kondisi tersebut terlihat dari banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban eksploitasi di sejumlah negara.
“Termasuk kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar,” kata dia.
Willy menambahkan, praktik TPPO tidak hanya menimpa warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Menurut dia, eksploitasi serupa juga terjadi di dalam negeri melalui pekerjaan yang tidak menghormati martabat manusia.
Di sisi lain, Willy menilai penegakan hukum terhadap kasus TPPO masih menghadapi kendala, karena adanya dualisme pengaturan antara UU TPPO dan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
“Sementara itu aturan hukum yang mengaturnya pun ada dualitas antara UU TPPO dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Hal demikian ini membuat pembuktian peristiwa hukum mengalami tantangan tersendiri,” ungkap dia.
Menurut Willy, kondisi tersebut membuat aparat penegak hukum kerap memilih penyelesaian yang lebih sederhana melalui UU PPMI.
“Dan akhirnya menjebak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikannya secara pragmatis melalui UU PPMI yang bisa dengan mudah memutus berupa pelanggaran ilegalitas pekerja undocumented,” ujar dia.
Padahal, kata Willy, negara perlu membedakan secara tegas antara perdagangan orang (human trafficking) dan penyelundupan orang (people smuggling).
Oleh karena itu, Indonesia perlu memperbarui kerangka hukum pemberantasan TPPO secara menyeluruh.
“Dalam konteks itu saya menilai memang perlu adanya pembaruan pengaturan baik tentang TPPO maupun business and human rights yang sedang disusun kementerian HAM dalam usulan revisi UU HAM,” kata Willy.
Dia menegaskan, pembaruan hukum harus mampu mengantisipasi perubahan pola kejahatan, bukan justru tertinggal dari para pelaku.
Untuk itu, upaya pencegahan TPPO harus dimulai sejak proses perekrutan dan penguasaan terhadap korban mulai dilakukan.
“Indonesia membutuhkan reformasi hukum yang mampu mengejar perubahan modus kejahatan, bukan terus tertinggal di belakangnya. Negara tidak boleh menunggu korban benar-benar dieksploitasi sebelum perlindungan hukum bekerja,” kata Willy.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
07-31
07-31
07-31
07-31
07-31
07-31
07-31
07-31
07-31
07-31