2026-08-06 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Mantan Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Slipi, Sudirman Simamora, mengaku hanya memeriksa kelengkapan administrasi sebelum menyetujui pencairan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dia menyatakan, seluruh dokumen yang sampai ke mejanya telah melalui proses verifikasi berjenjang sehingga dipercaya tanpa dilakukan pengecekan langsung ke rumah sakit.
Pengakuan tersebut disampaikan Sudirman saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Di hadapan majelis hakim, Sudirman menjelaskan mekanisme pencairan klaim dimulai dari customer service (CS), dilanjutkan petugas verifikator, kemudian bidang pelayanan, sebelum akhirnya diajukan kepada kepala cabang untuk mendapat persetujuan.
Menurut dia, tugas kepala cabang hanya memastikan seluruh tahapan administrasi telah dilalui atau dokumen lengkap.
"Jadi, kita sebagai kepala cabang, kita melihat checklist. Semua sudah dilakukan dan dokumen datanya sudah ada. Kita approve, kita setuju, kita teruskan kepada bidang keuangan untuk melakukan proses pembayaran," kata Sudirman.
Ia mengatakan, seluruh dokumen yang masuk kepadanya telah mendapat persetujuan dari pejabat di bawahnya sehingga tidak lagi dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
"Saya melihat semua dokumen yang diajukan sudah lengkap. Sudah melalui hierarki. Jadi, kita percaya saja, Pak," ujar dia.
Jaksa kemudian menyoroti besarnya nilai sejumlah klaim JKK yang diproses di Cabang Slipi, saat dirinya menjabat mencapai 40 klaim.
Jaksa mempertanyakan apakah kepala cabang pernah mengonfirmasi langsung ke rumah sakit mengenai pasien maupun biaya pengobatan, terutama untuk klaim bernilai ratusan juta rupiah.
Sudirman menjawab verifikasi hanya dilakukan berdasarkan dokumen yang diajukan.
"Kita melihat secara data, rumah sakit ada, penetapan dan tanda tangan juga sudah semua, kuitansi rumah sakit juga ada. Kita sebagai kepala cabang titik verifikasinya hanya sampai di situ," ucap dia.
Saat kembali didalami apakah pernah mengecek langsung ke rumah sakit, Sudirman memberikan jawaban singkat.
"Tidak. Hanya by dokumen saja," kata dia.
Dalam persidangan itu, jaksa mengingatkan bahwa dugaan klaim fiktif berlangsung sejak 2014 hingga 2020 dengan total nilai mencapai sekitar Rp 24 miliar.
Menurut jaksa, apabila terdapat pengecekan lebih lanjut dari kepala cabang, praktik tersebut berpotensi dapat terdeteksi lebih awal.
Menanggapi temuan adanya dugaan pemalsuan rekam medis dan identitas pasien yang diungkap saksi dari tiga rumah sakit, Sudirman mengaku baru mengetahuinya di persidangan.
"Saya baru tahu ini," ujar dia.
Di akhir keterangannya, Sudirman menyatakan, kecewa atas terungkapnya dugaan rekayasa klaim JKK tersebut.
"Kalau saya pribadi, saya kecewa ini. Saya juga baru mendengar dari beberapa saksi rumah sakit ada dibuat fiktif. Menurut saya ya sudah melanggar hukum ini," ujar dia.
08-05
08-05
08-05
08-05
08-05
08-05
08-05
08-05
08-05
08-05