Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual adalah Tindak Pidana, Bukan Aib

2026-08-13 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor menegaskan kekerasan seksual tidak lagi dapat dianggap sebagai aib, tetapi tindak pidana.

Maria mengingatkan, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dengan tegas menyebutkan bahwa kekerasan seksual adalah perbuatan pidana.

“Hari ini di mana Undang-Undang TPKS sudah diterbitkan sejak tahun 2022 dan tahun ini adalah memasuki tahun keempat. Ini sesuatu yang tidak bisa lagi dikatakan bahwa kekerasan seksual adalah aib. Narasi ini yang harus kita ubah bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana,” kata Maria dalam acara Diseminasi Laporan Sinergi Data Kekerasan Terhadap Perempuan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Dia menilai narasi mengenai kekerasan seksual sebagai aib harus diubah.

Menurut dia, lembaga tidak seharusnya menutup kasus kekerasan seksual dengan alasan menjaga nama baik.

“Ini sesuatu yang memang tidak bisa lagi ditutup, tidak bisa lagi tidak disampaikan karena dianggap aib, tidak bisa lagi mengatakan bahwa kalau ini dibuka lembaga kita akan tercemar. Justru narasi ini yang kita balik,” ujar Maria.

Maria juga menyoroti meningkatnya pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Dia mengingatkan kenaikan angka laporan tidak serta-merta menunjukkan kekerasan semakin meningkat.

“Kita juga perlu menyadari bahwa peningkatan pelaporan ini tidak selalu berarti meningkatnya kekerasan semata, tetapi dapat menunjukkan tumbuhnya keberanian korban untuk berbicara dan meningkatnya kepercayaan terhadap lembaga layanan dan penegakan hukum,” kata dia.

Menurut Maria, setelah UU TPKS diterbitkan, keberanian korban untuk melapor turut meningkat karena adanya jaminan pemenuhan hak korban.

“Yang meningkat adalah kesadaran dan keberanian korban untuk melapor karena ada jaminan negara yang memberikan pemenuhan terhadap hak-hak korban secara komprehensif,” ujar dia.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap