2026-08-18 HaiPress


JAKARTA, iDoPress - Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie menegaskan bahwa kompensasi tidak akan cukup menggantikan kerugian waktu para penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan atau delay pesawat.
Sebab, tujuan utama mayoritas pengguna transportasi udara atau maskapai penerbangan adalah untuk menghemat waktu.
"Ketika jadwal itu tidak terpenuhi, maka tentunya menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pengguna jasa penerbangan," ujar Alvin saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Bagi setiap manusia, waktu ketika sudah lewat, tidak akan bisa kembali lagi. Untuk itu, kompensasi berapapun tidak akan cukup untuk menggantikan kerugian waktu itu," sambungnya menegaskan.
Pada 2024, APJAPI melakukan survei di lima bandara besar, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Kualanamu.
Dari 7.414 responden yang ditanya oleh APJAPI, 84 persen di antaranya menyatakan bahwa menghemat waktu jadi alasan mereka menggunakan transportasi udara.
"Ketika kita terbang untuk menghemat waktu, ketepatan jadwal merupakan merupakan unsur yang sangat penting," tegas Alvin.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa kompensasi yang diberikan maskapai penerbangan bukan untuk mengganti kerugian waktu calon penumpang.
Kompensasi, nilai Alvin, diberikan untuk mengurangi ketidaknyamanan para calon penumpang ketika terjadi keterlambatan atau delay pesawat.
Dalam hal ini, APJAPI melihat bahwa fokus utama bagi penumpang yang terdampak delay adalah membantu mereka tersebut secepat mungkin tiba di bandara tujuan.
"Jadi kami menekankan, prioritas bagi penumpang terdampak adalah untuk bisa dialihkan ke penerbangan terdekat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ujar Alvin.

Dok. Wikimedia Commons/Queen Asali Ilustrasi pesawat Saudia
Diketahui, sembilan advokat dan dua mahasiswa menggugat Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ke MK.
Mereka mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan, tetapi mempermasalahkan transparansi terkait penyebab keterlambatan penerbangan serta bukti sah yang dapat diakses publik.
Oleh karena itu, mereka menilai Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang.
Di satu sisi, pasal tersebut dinilai membebaskan tanggung jawab pengangkut, tetapi di sisi lain tidak mengatur mekanisme bagi pengangkut untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait.
08-18
08-18
08-18
08-18
08-18
08-18
08-18
08-18
08-18
08-18