2026-08-18 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI) Asrul Azis Taba yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mengatakan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan meski Asrul menyertakan surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatannya meskipun berusia lebih 70 tahun.
"Untuk saat ini kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Saudara. Yang bisa kami sampaikan, ketika Saudara mengajukan keluhan berkaitan dengan sakit Saudara, silakan untuk berobat ke dokter yang ada di Rutan KPK," kata Ni Kadek dalam persidangan, Selasa (18/8/2026).
Ni Kadek menjelaskan, kebutuhan pemeriksaan dan pengobatan Asrul dapat terlebih dahulu dilakukan melalui tim dokter di Rutan KPK.
Apabila tim dokter rutan tidak mampu menangani kondisi kesehatan Asrul, pengobatan di luar rutan tetap dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter dan penetapan dari pengadilan.
Hakim menegaskan, jika keluhan kesehatan Asrul tidak dapat ditangani tim dokter Rutan KPK, rekomendasi untuk mendapatkan pemeriksaan dokter spesialis dapat disampaikan kepada pengadilan.
"Ketika tidak bisa diatasi, maka silakan nanti dari rekomendasi tim dokter KPK akan menyampaikan kepada kami untuk Saudara bisa diperiksa oleh dokter spesialis," katanya.
Dalam persidangan, majelis hakim juga mengungkap telah mempelajari surat keterangan dokter yang dilampirkan dalam permohonan penangguhan penahanan Asrul.
Berdasarkan surat keterangan dokter tertanggal 13 April 2026, disebutkan sejumlah kondisi kesehatan yang dialami Asrul. Dokter juga merekomendasikan agar Asrul menjalani kontrol secara rutin serta berada dalam kondisi lingkungan yang stabil dan bebas stres.
Majelis hakim turut mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan terakhir yang dilampirkan Asrul dalam surat pemenuhan tertanggal 30 Juni 2025.
Selain kontrol rutin, dokter merekomendasikan pengobatan lebih lanjut kepada dokter spesialis urologi dan dokter spesialis ortopedi.
Namun, menurut majelis hakim, rekomendasi tersebut tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengabulkan penangguhan penahanan.
Dengan demikian, Asrul tetap menjalani penahanan selama proses persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.
Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama.
08-18
08-18
08-18
08-18
08-18
08-18
08-18
08-18
08-18
08-18